Bidikfakta.com, Jakarta -- Dialog Interaktif bersama Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) berlangsung di Cafe Mie Aceh Cikini Jakarta Pusat.
Ismail Marasabessy (Direktur Eksekutif LKPHI) membacakan Tuntutan yang
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Terkait Hal tersebut LKPHI dalam dialog Interaktif dengan Dasar Pikir dan Tuntutan Evaluasi struktur Kabinet Jokowi - Ma'aruf Amin dalam perspektif HAM dan Pengangkatan Kapolri Idham Azis
Kendati demikian.
penyalahgunaan atau Pelanggaran HAK Asasi Manusia {HAM} di Masa Lampau. sebelum Pemllu, hingga pasca pemilihan Umum 2019 banyak mellbatkan dan dilakukan oleh instansi aparatur Negara dengan stuktur kekuatan kekuasaan (Power) di blarkan saja.
Pelanggaran HAM Berat yang terjadi pada tanggal 21, 22, hingga 23 Mei 2019 sampai saat ini belum di tangani hingga tuntas oleh pemerintah dan instansi yang berwenang (KOMNAS HAM).
Padahal pelanggaran HAM berat yang teradi tidak Iagi menjadi rahasia umum bahwa banyak melibatkan instansi penyelangga hukum di republik ini, dalam hasil kajian yang di lakukan oleh kami (LKPHI).
Kami menduga bahwa adanya keterlibatan Jendreal Tito Karnavian (Mendagri), Gatot Edy Pramono (Kapolda Metro Jaya), sehingga kami berharap kepada Pemerintah (Presiden R1) dan Komnas HAM
untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pengangangkatan Tito Karnavian sebagai Mendagri karena diduga melakukan pelanggaran HAM yang telah terjadi pada tanggal 21,22,23 Mei 2019 dan indikasi penyuapan impor Daging.
Mendesak Presiden agar mempertimbangkan Idham Azis sebagai Kapolri karna tidak mampu menyelesaikan kasus HAM Novel Baswedan.
Meminta Komnas HAM dan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada tanggal 21, 22, 23 2019 yang diduga adanya keterlibatan Kapolda Metro Jaya Gatot Pramono.
Demikian tuntutan yang disampaikan dari Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI). Selasa 29/10/19.
(Mulyadi)
0 Komentar