Diduga Tanpa Izin, Gerak Indonesia Desak Pemda Tangerang Tutup 6 Perusahaan Nakal

Diduga Tanpa Izin, Gerak Indonesia Desak Pemda Tangerang Tutup 6 Perusahaan Nakal


Tangerang,bidikfakta.com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia yang beralamat di Ruko Citra Bizlink Blok R. 1 No. 143 Kel. Sukamulya Citra Raya Tangerang Provinsi Banten, Meminta Kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk di lakukan Pengawasan dan Pengendalian bangunan sesuai tugas dan Fungsi serta meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Untuk Menindak Tegas Sesuai Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terhadap perusahaan yang jelas - jelas tidak memiliki izin sesuai Ketentuan yang berlaku . 

Dikatakan Kurais, SH., Ketua Umum Gerak Indonesia, Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu ada beberapa Perusahaan yang tidak memiliki izin dan didapati izin yang tidak sesuai Peruntukan.

"Dalam hal ini kami mendesak instansi Pemerintah terkait untuk segera mengambil tindakan, jangan ada kesan Pemerintah tutup mata," Katanya. 17 Oktober 2019.

Sementara dikatakan Umran Panglima Gerak Indonesia dan Sekaligus Tim investigasi kepada wartawan menyampaikan, Kami sangat berharap pemerintah melalui Sat Pol PP dapat bertindak cepat dengan memberikan tindakan tegas terhadap perusahan-perusahan nakal yang mengangkangi Perda Kabupaten Tangerang. 

"Hal ini bagian bentuk kontribusi kami terhadap Pembangunan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tangerang maupun Pemerintahan Provinsi Banten, bilamana semua pelaku usaha mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah, Maka secara langsung peningkatan PAD semakin Meningkat," Ucapnya. 

Lanjut Umran, Berdasarkan Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Tangerang, 6 perusahaan yang harus diberikan tindakan tegas, yaitu, 1. PT. KIRIN yang Beralamat di Jl. Peusar RT. 07/03 Kel, Sukamulya Kec. Cikupa kab. Tangerang Banten, Hanya Memiliki SKDU, Perjanjian Sewa Menyewa, NIB dan Ijin usaha Perdagangan OSS. 2. CV. Java Mandiri Berlamat di Kp. Margasari Cober RT. 05/ RW 06, Desa Curug Kulon Kec. Curug Kab. Tangerang Prov. Banten, Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan dengan Peruntukan Bangunan perdagangan Besar tekstil , pakaian dan alas Kaki (Perdagangan Sepatu dan Sandal) tidak sesuai Peruntukan. 

3. Perusahaan Produksi Baut ( tidak di Ketahui Namanya ) beralamat di Kp. Kadu RT. 09/04 Kelurahan Sukamulya Kec. Cikupa  Kab. Tangerang, Prov. Banten, Belum Mengantongin Ijin Sama sekali. 4. Bintang Futsal Berlokasi di Jl. Peusar Kp. Kadu RT. 9 RW. 4 Kel. Sukamulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten belum memiliki Ijin Sama Sekali. 5. PT. RIDHO JAYA yang berlokasi di Kp. Jawaringan No. 58 RT
 04/03 Kel. Mekar Bakti Kec. Panongan Prov. Banten Ijin Mendirikan Bangunan Ruko tidak Sesuai Peruntukan dan 

6. PT. Aneka Busa Berlokasi di jl. SMUN 13 Kp. Larangan No. 85 RT. 03 /07 Desa Sukatani Kec. Rajeg Kebupaten Tangerang Prov. Banten belum melengkapi Ijin, hanya SKDU, SIUP dan TDP.

"Sekali lagi dengan tegas kami meminta kepada SAT POL PP selaku Penegakan Perda untuk melakukan penutupan terhadap 6 Perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan izin Dan menyalahi izin yang diterbitkan," Tutup Umran dengan tegas.

Posting Komentar

0 Komentar