Bakamla RI Benarkan Masuknya Kapal Asing Perairan Natuna

Foto : ilustrasi kapal asing china/ ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Sejumlah pemilik Kapal Asing China diketahui penangkap ikan memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. 

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksmana Madya Achmad Taufiqoerrochman menyebutkan, Bakamla mengetahui hal ini dari kerja sama regional yang dilakukan pada 10 Desember 2019. dunia ini akan ada pergerakan memang, kapal-kapal fishing fleet-nya dari utara ke selatan yang kemungkinan masuk ke kita,. Maka, kami kerahkan kapal-kapal kita ke sana," kata Taufiq.

Diperkirakan, kapal-kapal tersebut akan masuk ke perairan Indonesia pada 17 Desmber 2019. Ternyata, kapal-kapal asing masuk dua hari setelah perkiraan, yaitu 19 Desember 2019. Kemudian, Bakamla melakukan upaya pengusiran.

"Kami temukan, kami usir. Jadi kami sampaikan, ini peraturan kita dan sebagainya. Mereka keluar. Tapi tanggal 24 (Desember) dia kembali lagi , ujar dia.

"Ini sudah kami koordinasikan ke Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, karena walaupun bagaimana tentunya kita harus melakukan suatu kegiatan yang ada orkestrastif, dari segi diplomasi ada di Kementerian Luar Negari, kami laporkan, sudah sampai ke Presiden," lanjut dia

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), melalui keterangan resmi yang dikutip dari situs Kemenlu, mengaku telah mendapat laporan dari Bakamla dan telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta. Hasil dari pertemuan itu, Dubes China akan menyampaikan sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemerintahan China di Beijing.

Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga. Ada laporan awal dari Bakamla yang kemudian diverifikasi dalam rapat interkem yang diadakan di Kemlu kemarin siang. Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenlu, Teuku Faizasyah, Rabu (1/1/20).

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna. Red-Bimo/ist

Posting Komentar

0 Komentar