Perayaan Tahun Baru Sejumlah Daerah Larang gunakan Kembang Api.

Foto : ilustrasi kembang Api / ist

Jakarta- Bidikfakta.com, pergantian tahun baru 2020 Sejumlah daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan. hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif. beberapa pemerintah daerah menyiapkan acara pengganti solusi nya seperti car free night hingga doa bersama. Berikut daerah yang melarang penggunaan kembang api dan petasan saat tahun baru. 

Kota Surakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan. 

Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.  "Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.

Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.

kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet. Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

"Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, jumaat (27/12/19). Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.

berikut Tanjungpinang sebagai daerah ikut melarang perayaan tahun baru bagi warganya menggunakan petasan. Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.

"Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).

Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat. Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama. 

Tanggerang, Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.

"Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).

Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.

Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.Red- Anang Suyono/ist.




Posting Komentar

0 Komentar