Imigrasi Sulbar Terus Memperkuat Sinergitas Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

foto:ilustrasi/ist

Mamuju- Bidikfakta.com, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat sinergitas dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.


Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, pada upacara peringatan Hari Bhakti ke-70 Imigrasi, di Mamuju, Senin (27/1/20)


Pada upacara yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju itu, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar juga membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly.


"Kerja sama Pemprov Sulbar dengan pihak Imigrasi Mamuju dan Kanwil Kemenkum HAM, harus dilaksanakan dengan baik, dengan tetap membangun sinergitas dalam menjalankan pekerjaan, khususnya pada bidang pelayanan," kata Enny Anggraeni Anwar.


Wagub berharap, pada peringatan Hari Bakti ke-70 Imigrasi tahun ini, imigrasi semakin sukses dan maju, serta dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat, khususnya di Sulbar.


Sementara, dalam sambutan tertulisnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berpesan kepada kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi beserta seluruh jajaran, untuk dapat meningkatkan kerja sama keimigrasian antarlembaga, yakni melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan empat lembaga, yaitu Bank Indonesia, Korps Lalu Lintas Polri, Ditjen Pemasyarakatan, serta Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri.


"Dalam kerja sama tersebut, terdapat satu benang merah yang sama, yaitu pemanfaatan data keimigrasian. Semoga kolaborasi yang dilaksanakan akan membawa dampak positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak," urainya.


Dikemukakan, data keimigrasian ternyata tidak hanya menjadi sumber internal bagi Ditjen Imigrasi, tatapi juga bermanfaat dalam menunjang tugas dan fungsi lembaga lain.


"Semoga kolaborasi yang dilaksanakan akan membawa dampak positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak. Saya harap perjanjian kerjasama itu dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen," tandasnya.


Ia menyatakan bahwa sejumlah capaian kerja Ditjen Imigrasi dan unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, yakni dalam fungsi pelayanan keimigrasian, Ditjen Imigrasi membuka titik-titik baru pelayanan keimigrasian seperti, Unit Kerja Kantor Imigrasi, Unit Layanan Paspor dan Mal Pelayanan Publik.


"Sampai 2019, terdapat 11 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 20 Unit Layanan Paspor dan lima Mal Pelayanan Publik serta 13 layanan terpadu satu pintu. Hal ini merupakan wujud nyata kerja sama antara Ditjen Imigrasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya," paparnya.


Di tahun 2019 juga lanjutnya, paspor elektronik Republik Indonesia mendapatkan sertifikat "Public Key Directory/PKO" dari International Civil Aviation Organisation (ICAO) dan memperoleh pengakuan dari 680 negara anggota ICAO.


"Sedangkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, pada 2019 Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meraih tiga predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan 21 Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan harus sejalan dengan perubahan positif terhadap pola pelayanan dan etos kerja yang mengarah kepada perubahan yang lebih baik," urainya.


Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan terus berupaya mendekatkan layanan paspor ke masyarakat melalui pameran di mal dan kegiatan sepeda malam hari untuk memberi kemudahan kepada masyarakat umum.


"Untuk pengawasan orang asing, dilakukan secara ketat dengan mengikutsertakan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) dari lintas sektoral untuk mencegah TKI non-prosedural yang akan ke luar negeri," ujarnya.


"Kami berharap keberadaan imigrasi di Sulbar ini dapat menunjang kemudahan berinvestasi dan meningkatkan daya saing Sulbar sebagai penyangga calon ibu kota baru negara Republik Indonesia," terang Harun Sulianto. Red-Wst/ist.


Posting Komentar

0 Komentar