Kapolri Terbitkan TR Prosedur Penanganan Kasus Tipikor Libatkan Pemda.

foto: ilustrasi / Kepala Kepolisian RI Jendral Pol Idham Azis. ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Kepala Kepolisian RI Jendral Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram ( TR ) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019. tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan dari Masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi dikeluarkannya surat telegram tersebut. " Iya," kata Komjen Sigit. Minggu ( 5/1/20)

Komjen Pol Listyo menyebutkan tujuan penerbitan surat telegram ini adalah untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa. Surat tersebut berisi poin-poin yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri. Red-Rohman/ist.


Posting Komentar

0 Komentar