Komisi XI DPR Bentuk Panitian Kerja Pengawas Jasa Keuangan.

foto:ilustrasi/ist.

Jakarta-Bidikfakta.com, Komisi XI DPR Memutuskan Membentuk Panitia Kerja ( Panja ) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan dalam waktu dekat dan akan membahas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya Persero, AJB Bumi Putera 1912. PT Asabri Persero dan PT Bank Muamalat Indonesia TBK. selasa ( 21/1/20 )


Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi tertutup dengan Kementerian Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).


Komisi XI menilai perlu membuat panitia kerja ( panja ) guna mengedepankan kepentingan nasabah dan mengungkap akar permasalahan yang terjadi di industri Jasa Keuangan. ungkap Dito


menurut Dito, pokok persoalan yang terjadi dengan Industri jasa keuangan saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya.


dari hasil kajian sementara penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar, yang mengakibatkan inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.


Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.


"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan yang dilakukan OJK. Komisi XI juga disebut sedang mengkaji untuk merevisi Undang Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.


Dari Panitia kerja kata Dito, Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.


"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dito.Red-Wst/ist.


Posting Komentar

0 Komentar