Putusan MK : Perusahaan Kreditur Tidak Berhak Melakukan Penarikan Sepihak, Harus Mengajukan Permohonan Pengadilan.

foto:ilustrasi/ist.

Jakarta-Bidikfakta.com, Mahkamah Konstitusi memutuskan Perusahaan Kreditur ( Leasing ) tidak boleh menarik atau mengeksekusi objek Jaminan Fidusia, seperti rumah atau kendaraan secara sepihak. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, perusahaan Kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Sabtu (11/1/20)

" Penerima hak Fidusia ( Kreditur ) tidak boleh melakukan Eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri."

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya "cidera janji" (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.Red- Yoyon/ist.

Posting Komentar

0 Komentar