Tarif Tol Balikpapan - Samarinda Akan Diberlakukan Mulai 6 Senin.

foto: ilustrasi/ ist

Samarinda-Bidikfakta.com, Jalan Tol Balik papan-Samarinda akan diberlakukan mulai Senin, 6 Januari 2020. selama dua minggu tidak dipunggut biaya, karena dalam tahap uji coba. Kepala Dinas PUPR Kaltim M Taufik Fauzi di Samarinda mengatakan tarif nol Rupiah hanya berlaku sampai 5 Januari 2020, setelah itu tarif Rp 1.000 per kilometer akan di berlakukan 

Samarinda (ANTARA) - Jalan Tol Balikpapan-Samarinda akan mulai diberlakukan tarif pada Senin, 6 Januari 2020 setelah dua minggu tidak dipungut biaya karena y dalam tahap uji coba. Kepala Dinas PUPR Kaltim M Taufik Fauzi di Samarinda, mengatakan tarif nol rupiah hanya sampai 5 Januari 2020 dan setelah itu, tarif Rp1.000 per kilometer akan diberlakukan. Mengenai pembayaran akan menggunakan kartu tol elektronik (e-toll)," katanya.

lanjut Taufik, penerapan tarif tersebut sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol ( PPJT ) yang di tandatangani PT Jasamarga Balikpapan Samarinda ( JBD ) Operator tol. Panjang jalan Tol Balikpapan-Samarinda atau Balsam jumlah total mencapai 99,35 kilometer. sabtu (4/1/20).

Namun, jalan bebas hambatan yang bisa dilalui hanya Seksi 2, 3, dan 4 dengan panjang 66 kilometer yang membentang dari Samboja sampai Palaran.Sementara, Seksi 1 dan 5 masih dalam tahap pengerjaan.

Untuk tarif dasar kendaraan golongan I mencakup jenis sedan, jip, bak terbuka atau truk kecil, dan bus adalah Rp1.000 per kilometer. Lalu, tarif golongan II untuk truk dengan dua gandar dikenakan Rp1.500 per kilometer.

Sementara untuk golongan III yakni truk dengan tiga gandar sebesar Rp2.000 per kilometer. Tarif golongan IV yakni truk dengan empat gandar dikenakan Rp2.500 per kilometer dan golongan V yaitu truk lebih dari empat gandar sebesar Rp3.000 per kilometer. " Itu tarif terjauhnya, karena tidak semua orang melakukan perjalanan terjauh. Ada average trip length, yang kisarannya 50-70 persen dari jarak terjauh," ungkapnya.

Dia mengungkapkan sesuai dengan Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. "Kenaikannya akan disesuaikan seperti yang tertuang dalam undang-undang," pungkasnya. 

Jalan Tol Balikpapan - Samarinda merupakan jalan tol pertama di Pulau Kalimantan, sudah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Red-Rohman/ist.



Posting Komentar

0 Komentar