Jaringan Pengedar Narkoba Untuk Lucinta Luna Diburu Kepolisian

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Polisi masih menyelidiki jaringan pengedar narkoba yang memasok narkoba dan psikotropika yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman selebriti Lucinta Luna, Selasa (11/2).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan perkembangan dari pemeriksaan terhadap IF atau FLO akan disampaikan pada Jumat (14/2).


"Sekarang masih dikembangkan, kemarin ada tersangka IF alias FLO, besok akan kami tayangkan di sini siapa," ujar Yusri di Jakarta, Kamis(13/2/20).


Yusri mengatakan, polisi masih akan mengembangkan kasus Lucinta ke jaringan di atas FLO termasuk sejumlah pelaku yang terlibat. "Penyidik masih mengembangkan kasus," ujar Yusri.


IF alias FLO diciduk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tak kurang dari 24 jam setelah menggerebek apartemen Lucinta Luna, Selasa dini hari.


Dia ditangkap atas keterlibatannya menjual psikotropika berdasarkan keterangan Lucinta Luna di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


IF alias FLO merupakan pemilik sebuah salon kecantikan. Ia terancam dijerat dengan UU Psikotropika atas tindakannya menjual psikotropika.


Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.


Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Red-Bimo/ist.


Posting Komentar

0 Komentar