Medan-Bidikfakta.com, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram serta menangkap dua pelaku, yang satu diantaranya tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.
"Kedua pelaku itu, yakni UW warga Jalan Marelan XII, Lingkungan V, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan MMA warga Jalan Marelan Pasar 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan," ujar Martuani, Sabtu (22/2/20).
Martuani mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut pada Kamis (20/2). Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat ada pengedar narkotika jaringan Provinsi Aceh-Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui dan berada di Jalan Marelan V, Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
"Selanjutnya petugas meringkus UW yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang berhenti di depan rumah," ujar jenderal bintang dua itu didampingi Kapolres Belawan AKBP Ramdhani Dayan.
Martuani menjelaskan, dari dalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau yang dilakban berisi 1 kilogram sabu-sabu.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MMA yang diamankan petugas, ditemukan dua blok plastik kosong, satu tas merah berisi uang pecahan Rp10.000 sebanyak lima lembar.
"Sedangkan, dari hasil keterangan UW bahwa sabu tersebut akan dipaketkan dengan ukuran 1 ons dan 1,5 ons. Barang haram itu diperoleh dari Junaidi yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Kapolda menyebutkan, pada Jumat (21/2) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika dilakukan pengembangan dan membawa UW untuk menunjukkan keberadaan Junaidi, saat keluar dari mobil UW melakukan perlawanan menendang petugas dan berupaya melarikan diri.
Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, nanun tidak diindahkan tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap UW. Kemudian UW dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pertolongan medis, namun di tengah perjalan meninggal dunia.
Sedangkan MMA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu. Red-Wst/ist.
0 Komentar