Pencuri Ikan Berhasil di Ringkus Polsek Muara Baru


Jakarta- bidikfakta.com, Kasus pencurian ikan yang terjadi di PT. Hasil Alam Samudera Pelabuhan Muara Muara Baru Jakarta Utara pada Rabu Tanggal 22 Januari 2020 Jam 02.00 Wib dilaporkan oleh Kuswandi ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Berdasarkan laporan dan keterangan dari Kuswandi, Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian yang berinisial RH dan ES.

"RH ditangkap di rumahnya di daerah Serang Banten sedangkan ES berhasil ditangkap di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara", Ujar Iptu Yudi Hermawan.

Iptu Yudi Hermawan menjelaskan bahwa Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 anggota unit Reskrim Polsek kawasan muara baru menerima adanya laporan bahwa telah terjadi Pencurian barang berupa Ikan Cumi sebanyak 2.640 Kg di dalam Cold Storage PT. Hasil Alam Samudera Pelabuhan Muara Baru.

Kemudian piket reskrim melakukan olah Tkp dan melakukan pengecekan Cctv yang terpasang di PT. Hasil Alam Samudera dan mendapat hasil diduga pelaku adalah RH. Dkk, kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 anggota reskrim mendapat informasi bahwa pelaku RH berada di daerah Serang banten selanjutnya anggota reskrim melakukan penyelidikan di daerah serang banten dan berhasil mengamankan pelaku RH di Jalan Tirtayasa Serang Banten selanjutnya melaksanakan pengembangan terhadap pelaku lain ES di daerah Kelapa gading Jakarta Utara dan berhasil mengankan Pelaku ES di rumah Kost yang berada di Jalan Gading Raya Kelapa Gading Jakarta Utara, Pungkasnya.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet riyanto membenarkan kejadian tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan proses lanjut sampai ke JPU.  (Davit Candra)

Posting Komentar

0 Komentar