Polres Metro Jakarta Timur. Giat Perkara Kasus Pengeroyokan dan Menghasut Melakukan Kekerasan dan Pengerusakan

Jakarta - bidikfakta.com, Polres Metro Jakarta Timur  menggelar Press Conference pada Hari Rabu 26/2/2020.
mengenai Modus Operandi Para pelaku melakukan kekerasan dan pengerusakan di AEON Mall pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2020, sekira Jam 09. 30 Wib, dltempat kejadian telah terjadi Demonstrasi sekitar 500 orang dari warga Kp. Rorotan, Kp. Kayu Tinggi dan Kp. Tambun Rengas Kel. Cakung Timur Kec. Cakung Jakarta Timur, yang menuntut pertanggung jawaban dari pihak Perum JGC karena ketiga wilayah tersebut dilanda banjir dan menganggap bahwa Perum JGC adalah penyebab dan adanya banjir tersebut. 
Ketika terjadi Negosisasi perwakilan dan pihak Management ada sebagian masa berteriak-teriak dan bergerombol, mereka berusaha masuk ke AEON Mall dan melakukan pemukulan terhadap korban dan scuruity yang bersamanya yang 
berusaha mencegah masa masuk ke dalam AEON Mall, Ialu masa tersebut melakukan pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang fasilitas AEON Mall, yaitu berupa Kaca Refleksi pecah, kaca pos satpam pecah, Kamera CCTV Mall AEON dirusak,  Kaca rumah makan Gyu pecah, dan Portal parkir belakang Mall AEON dirusak, Pasal yang dikenakan 170 KUHP  160 KUHP dan 406 KUHP.

Dari tersangka 8 orang. 1.Adek Wahyudi 
2. Hamdan Robbany
3. Sadat Ali
4. Ahmad Arya Saputra
5. Iham Firmansyah
6. Fajar Adi Surya
7. Dimas Aditia
8. Ahmad Badar.
Semua dari warga Kel. Cakung Timur Jakarta Timur yang melakukan Pengeroyokan dan menghasut orang supaya melakukan kekerasan dan pengrusakan di AEON Mall Jakarta Garden City Kel. Cakung Timur Jakarta Timur.

(Mulyadi)

Posting Komentar

0 Komentar