Jakarta-Bidikfakta.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan Presiden Joko Widodo mendorong transparansi data atas kasus-kasus terkonfirmasi positif dan koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait lab pengujian virus corona (COVID-19).
"Kami sendiri apresiasi arahan Presiden untuk transparansi data dan mendorong koordinasi dengan daerah," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat(13/3/20).
Namun, pihaknya berharap, kepada Kementerian Kesehatan untuk menjalankan arahan Presiden, khususnya pada kecepatan dan transparansi atas hasil pengetesan kepada orang-orang yang diduga memiliki atau terjangkit COVID-19.
Pemprov berharap, arahan Presiden soal koordinasi dengan daerah ditingkatkan juga dengan pengujian tidak dilakukan terpusat di Litbangkes Kemenkes saja, tetapi juga bisa dilakukan di Jakarta.
"Ini memang perlu dilakukan secara cepat. Karena kita tahu, hari ini saja baru diumumkan tadi jumlahnya 69, dua hari yang lalu 34 (orang positif, red.). Lompatannya cepat," ucap Anies.
Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta perlu mengetahui siapa saja, di mana saja, dengan maksud bisa langsung melakukan pelacakan atau "tracking" oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenai kegiatan atau interaksi dengan siapa saja pasien positif tersebut, sehingga bisa segera dilakukan pantauan dan pengujian dengan cepat agar penyebaran tidak menjadi lebih luas lagi.
Untuk kesiapan, Jakarta memiliki tiga laboratorium yang statusnya Bio Safety Level (BSL 2+) yang bisa menjadi laboratorium pendamping Lab Penelitian Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan yang selama ini dipakai untuk pengujian, yakni Lab Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, Lab Mikrobiologi Lembaga Eijkman, dan Lab Mikrobiologi Fakultas Kedokteran UI.
"Kami berharap ketiganya bisa dipakai, tujuannya adalah begitu ada pribadi-pribadi yang harus diuji, kita bisa langsung uji, kita bisa langsung mendapatkan hasilnya karena dalam satu hari bisa selesai. Kemudian kita bisa langsung bisa mendeteksi di mana saja mereka, lalu langkah-langkah pengisolasian atau pembatasan pergerakan itu bisa kita kerjakan," ucapnya.
Akan tetapi, katanya, jika pengujian memerlukan waktu yang lama, dalam masa tunggu tersebut ada kemungkinan pribadi-pribadi tersebut sudah berinteraksi dengan begitu banyak orang dan penyebaran terjadi, sehingga kecepatan melakukan pengajuan, transparansi, dan aktivitas kontak dengan orang-orang akan terjaga.
"Kita tidak punya cukup waktu untuk menunggu. Kita memiliki kewajiban melindungi semua. Karena itu penting sekali bagi kita untuk bergerak cepat dan lebih cepat. Karena itu, akses untuk menguji harus dilakukan. Transparansi harus ada. Dari situ, perlindungan bisa dilakukan. Tanpa kecepatan, tanpa transparansi, kita sulit sekali untuk bisa mencegah terjadinya penularan," ujarnya.
Hingga saat ini, yang diumumkan secara nasional, kasus Virus Corona COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 69 kasus, di mana 60 masih dalam perawatan, lima pasien sembuh, dan empat orang meninggal dunia. Perawatan para pasien tersebut dilakukan di sejumlah daerah.Red-Rohmanudin/ist.
0 Komentar