Kapolres Kebumen Dukung Pemerintah Pusat soal "Social Distancing"

Kebumen -  bidikfakta.com, Saat ini ramai diperbincangkan soal karantina setelah merebaknya Covid-19. Ternyata di Indonesia, karantina telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut penjelasan Kapolres Kebumen AKBP Dr. Rudy Cahya Kurniawan saat menghadiri video conference Gubernur Jateng dan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona di Kabupaten, menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, Selasa 17/3/2020 lalu seperti dilansir tribratanews.

Masalah karantina sendiri, menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa macam dan setiap macam ada aturannya.

Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang selanjutnya diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

"Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya. 

Kemudian, ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018, diantaranya karantina rumah, karantina wilayah dan karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 59.

Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.

"Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Selanjutnya orang yang dikarantina tidak diperbolehkan keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara," ungkapnya. 

Pada Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah. "Ini yang sedang ramai diperbincangkan, istilah ini mungkin yang pas diartikan dengan istilah lock down," lanjutnya. 

Syarat pelaksanaan karantina wilayah ini jika ditemui penyebaran penyakit di antara masyarakat, dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani penyakit yang sedang mewabah.

Wilayah yang dikunci selanjutnya dikasih tanda karantina, dan dijaga oleh aparat, kepada masyarakat tidak perbolehkan keluar masuk wilayah yang dibatasi demi alasan kesehatan dan keamanan bersama. Selama karantina ini, kebutuhan dasar masyarakat akan dipenuhi oleh pemerintah.  Pasal 56, 57 dan 58 mengatur tentang Karantina Rumah Sakit. 

Yang sekarang dilakukan pemerintah adalah pembatasan sosial atau social distancing skala besar dan hal itu diatur pada pasal 59 Undang-undang ini.

Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.  

Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. "Ini yang minimal," katanya. 

Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.

"Dengan demikian, untuk kepentingan baiknya bersama, mari kita dukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 ini. Mari kita sadar diri, dan saling mengingatkan satu sama lain, demi kesehatan bersama. Sementara waktu, hindari kegiatan yang melibatkan orang banyak," pungkasnya. (Kabiro Kebumen)

Posting Komentar

0 Komentar