Pemkot Depok Memutuskan Untuk Meliburkan Sekolah Cegah Penyebaran COVID-19

foto:ilustrasi/ist

Depok-Bidikfakta.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memutuskan untuk meliburkan sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA mulai dari tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.


"Libur sekolah ini dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui surat edaran di Depok, Sabtu(14/3/20).


Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran Nomor: 443/132–Huk/ Dinkes tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.


Dalam surat edaran tersebut wali kota meminta Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya. Selain itu, seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.


Begitu juga dengan Pelayanan Posyandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day.


Lebih lanjut surat edaran ini juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga.


Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.Red-Atin/ist.


Posting Komentar

0 Komentar