Dalam nota dinas Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyebutkan penyemprotan disinfektan di lima wilayah kota dilakukan di dalam ruangan (indoor) dan luar ruangan (outdoor) dengan titik lokasi sebagai berikut :
a. Kota Jakarta Pusat : jalan Medan Merdeka Selatan, jalan Medan merdeka Timur, jalan Medan Merdeka Barat, jalan Medan Merdeka Utara, jalan MH Thamrin dan jalan Jenderal Gatot Subroto.
b. Kota Jakarta Selatan : jalan Jenderal Sudirman, jalan Antasari, jalan TB Simatupang, jalan RA Kartini Pasar Jumat dan jalan Sisingamangaraja SMK 29 Penerbangan.
c. Kota Jakarta Barat : jalan S Parman, jalan Daan Mogot, jalan Kyai Tapa, jalan Raya Tomang, jalan Latumenteng.
d. Kota Jakarta Utara : jalan Yos Sudarso, jalan Raya Kelapa Gading, jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan Raya Plumpang.
e. Kota Jakarta Timur : sepanjang jalan Raya Bogor sampai dengan perbatasan jalan Dewi Sartika, jalan Otista Raya, jalan Matraman Raya, jalan Pramuka, Jalan Ahmad yani dan jalan Pandjaitan.
Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Provinsi DKI Jakarta dengan kekuatan personel di tiap-tiap wilayah kota melibatkan 100 petugas pemadam kebakaran.
Adapun alat pendukung yang akan disiapkan oleh dinas terkait yakni bagpack untuk masing-masing personil, mobil pompa berkapasitas 4.000 liter, mobil pompa berkapasitas 10 ribu liter, motor pompa, motor URC dan alat pelindung diri sesuai standar untuk para petugas.
Untuk bahan disinfektan untuk kebutuhan penyemprotan disiapkan oleh Biro Kerja sama Daerah. Dalam nota dinas tersebut, Sekda juga menginstruksi kepada para wali kota untuk melakukan koordinasi dengan Suku Dinas kesehatan, Dinas PKP, Suku Dnas Kominfo, Sudin Perhubungan dan Satpol PP tingkat kota untuk :
a. Sudin Kesehatan membantu sosialisasi kepada masyarakat bahwa penyemprotan disinfentan ini bukan merupakan satu-satunya cara dalam upaya pencegahan Virus Corona COVID-19.
b. Sudin Komunikasi Informasi dan Statistik menyosialisasikan kepada masyarakat luas terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 yang salah satunya adalah melakukan penyemprotan secara masif.
c. Sudin Perhubungan mengerahkan personil untuk menjaga dan mengatur lalu lintas pada saat proses penyemprotan agar tidak menggangu pengguna jalan.
d. Satpol PP tingkat kota akan melakukan pengamanan sekaligus memberikan pengumuman kepada masyarakat pada saat pelaksaan kegiatan penyemprotan dilaksanakan.
Adapun pelaksanaan penyemprotan akan dilengkapi dengan obat penyemprotan outdoor 10 drum per drum isi 60 liter, dan obat penyemprotan indoor (dalam ruangan) sebanyak 20 drum. Red-Wst/ist.
0 Komentar