Kebumen, bidikfakta.com - Ngaku Intel Polres Kebumen, seorang residivis berinisial AN (36) warga Kecamatan Prembun mengelabui kekasihnya. Sepeda motor milik kekasihnya pun melayang digadai oleh tersangka setelah mendapatkan cintanya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh berbasis android.
"Modusnya, tersangka memacari korban dan mengajaknya tunangan. Selanjutnya sepeda motor milik kekasihnya digelapkan kepada seseorang," jelasnya pada hari Rabu. 22/4/2020.
Tersangka menggadaikan kendaraan bermotor pada bulan Februari 2020. Pada awalnya tersangka mengaku bisa melakukan memproses mutasi kendaraan kekasihnya yang bernopol DKI Jakarta.
Korban yang percaya tersangka adalah intel, selanjutnya menyerahkan kendaraan bermotor berikut surat-surat kendaraan.
Janjinya, proses balik nama kendaraan memakan waktu satu minggu.
Namun hingga beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama itu bisa selesai.
Korban yang curiga, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
"Tersangka sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2015 dan diputus 4 tahun 6 bulan," jelasnya.
Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun, pada tahun 2019.
Tersangka, bapak 3 anak ini adalah kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa daerah Prembun.(Adlun Herianto)
0 Komentar