Penerbangan Komersial Dilarang Terkecuali Penerbangan Logistik

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

"Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto kepada awak media di Jakarta, jumat (25/4/20).

Novie menegaskan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).

"Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. 'Once' (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik," ujarnya.

Penerbangan yang dikecualikan, dia menjelaskan, yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19.

"Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar