Petugas Satpol PP Membubarkan Kerumunan Pasar Ikan di Jatinegara

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-Bidikfakta.com, Petugas Satpol PP Jatinegara, Jakarta Timur membubarkan kerumunan pedagang dan konsumen di Pasar Ikan Jalan Matraman Raya, karena tidak patuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Minggu (19/4/20)


Atas laporan dari masyarakat kerumunan di Pasar Ikan Jatinegara sudah kami tindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lapangan," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.


Kegiatan pembubaran pedagang dan konsumen dilakukan petugas Satpol PP pukul 09.00 WIB pagi dini hari setelah muncul laporan dari sejumlah masyarakat.


Sejumlah petugas Satpol PP memberikan sosialisasi terkait bahaya COVID-19 kepada pedagang maupun masyarakat seraya meminta mereka pulang.


Sementara itu kerumunan masyarakat di pedestrian Jalan Matraman yang dikenal sebagai sentra pasar ikan hias di Jakarta itu terjadi sejak Minggu (19/4) subuh.


Kerumunan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya tampak berdatangan ke lokasi untuk sekadar jalan-jalan atau mencari ikan hias.


"Saya sudah dari jam 05.30 WIB, kebetulan mau ambil pesanan ikan yang saya beli lewat online," kata Nico (29).


Selain memadati pedestrian, pengunjung yang datang ke lokasi itu mayoritas mengendarai sepeda motor, kondisi itu tampak dari area parkir liar di bahu jalan yang penuh dengan sepeda motor.


Mayoritas pengunjung datang menggunakan masker, namun banyak pedagang yang acuh tidak memakai masker. Red-Bimo/ist.

Posting Komentar

0 Komentar