Polda Banten Mendapati Pelanggaran PSBB Hari ke 2 di Kabupaten Tangerang

foto:ilustrasi/ist

Serang-Bidikfakta.com, Polda Banten mendapati peningkatan pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ke-2 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang mengatakan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang pada hari ke-2 untuk volume kendaraan yang keluar masuk Tangerang melalui 6 titik pemeriksaan (check point) mengalami penurunan menjadi 35.345 unit dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 35.380 unit. Senin(20/4/20)

Sementara hasil pemeriksaan atau pengecekan di 6 lokasi check point tercatat sebanyak 431 kali teguran yang disampaikan kepada warga, meningkat dari hari sebelumnya yang tercatat 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.

Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy Sumardi

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

"Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya," tegas Edy Sumardi

Ia mengatakan, pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Red-Anang/ist.

Posting Komentar

0 Komentar