Polres Tangerang Mengelar Operasi Simpatik Kepada Pengendara Tanpa Masker

foto:ilustrasi/ist

Tangerang-Bidikfakta.com, Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Banten, mengelar operasi simpatik terhadap pengendara tanpa mengunakan masker saat pandemi virus corona (COVID-19) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

"Pada hari pertama sebanyak 262 orang pelanggar PSBB yang ditemukan petugas di jalan raya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Minggu (19/4/20).

Ade Ary mengatakan petugas memberikan masker kepada pengendara sepeda motor dan mobil serta dianjurkan untuk memakai.

Dia mengatakan bahwa garda terdepan melawan sebaran virus corona adalah semua warga dan bukan orang per orang atau instansi tertentu saja.

Hal tersebut sehubungan penetapan PSBB di Tangerang Raya sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Bahkan Pemkab Tangerang melalui Bupati Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan pedoman PSBB berupa Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 selama 14 hari dimulai 18 April 2020.

Dalam Perbup soal PSBB tersebut telah mengatur sebanyak 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan.

Menurut dia, sejak PSBB diterapkan selain tidak memakai masker juga ditemukan tidak menerapkan pembatasan jarak dan terdapat pengendara suhu badannya tinggi.

Aparat Satlantas melakukan enam titik "cek point" terhadap pengendara sepeda motor yang berboncengan dan kendaraan publik di wilayah perbatasan.

Selama PSBB bahkan aparat Satlantas telah mendata sebanyak 37.835 unit kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu berharap warga tetap di rumah bila tak ada kepentingan yang mendesak, maka gunakan masker serta terapkan pembatasan jarak.

Penerapan PSBB, katanya, sebagai upaya melindungi warga dari sebaran COVID-19 dan mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat mematuhi aturan tersebut.

Namun sejak pandemi COVID-19, aparat Polresta Tangerang telah melaksanakan sebanyak 328 kegiatan pencegahan berupa edukasi, penyemprotan dan pembubaran kerumunan. Red-Anang/ist.

Posting Komentar

0 Komentar