Hibah KONI Disidik Kejagung Beda Dengan Suap Kemenpora Ditangani KPK

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-BidikFakta.com, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi bantuan dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017 yang kini ditangani Kejaksaan Agung berbeda dengan kasus korupsi (suap) mantan Menpora Imam Nahrawi yang ditangani KPK.

"Perkara yang ditangani KPK saat ini dalam proses sidang dimana pada sidang 15 Mei 2020 Saudara Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora Imam Nahrawi yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK. Dengan demikian jelas berbeda dan tidak ada sangkutpautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/20).

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017, jaksa penyidik telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat.

Selain itu sejak 16 September 2019, Kejagung telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Kemudian BPK bersurat kepada Kejagung pada 8 Mei 2020 yang berisi permintaan agar melengkapi dengan memeriksa kembali beberapa saksi. Penyidik kemudian memeriksa para saksi pada 19 dan 20 Mei 2020.

Penyidik juga memeriksa satu saksi yaitu Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.

Pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum diperlukan penyidik untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI TA 2017," tutur Jaksa Agung.

"Sedangkan terhadap isu suap yang disampaikan Miftahul Ulum di persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan," ucapnya menegaskan. Red-Wst/ist.

Posting Komentar

0 Komentar