Polri : Tim Bareskrim Melakukan Perjalanan ke Sultra Guna Penyidikan Penambangan Dalam Hutan Lindung

foto:ilustrasi/ist

Jakarta-BidikFakta.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Tenggara guna penyidikan kasus penambangan dalam hutan lindung.

"Bahwa benar penyidik Tipidter Bareskrim melakukan perjalanan dinas ke Provinsi Sultra dalam rangka melengkapi berkas penyidikan," kata Argo saat kepada wartawan. kamis (7/5/20)

Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena waktu penyidikan kasus kawasan hutan lindung tersebut hanya tersisa 38 hari dari batas waktu 90 hari.

Argo menjelaskan tim Dittipidter Bareskrim Polri terbang dari Bandara Soetta menuju Bandara Halu Oleo, Kendari, dengan mencarter jet komersil lantaran terbatasnya penerbangan di tengah masa pandemi COVID-19.

Dalam melaksanakan tugas penyidikan tersebut, tim penyidik telah mematuhi protokol kesehatan dan dibekali dengan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat melaksanakan tugas.

"Penyidik sudah melaksanakan protokol COVID-19 di Jakarta dengan adanya surat keterangan kesehatan, membawa surat tugas dari Polri, ada hasil rapid test dan mereka mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Ia menimpali, "Polri, hanya ingin merampungkan perkara tindak pidana kehutanan. Jika tidak dilakukan penindakan, dikhawatirkan akan bertambah luas kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut dan dapat berakibat merugikan ke anak cucu nantinya."

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Kendari, La Ode Muhammad Hajar Doni menyampaikan, kedatangan jet komersil yang ditumpangi penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mendarat di Bandara Halu Oleo, Kendari pada 19.45 WITA.

La Ode memastikan, semua orang yang masuk ke Bandara Halu Oleo, Kendari, telah melewati pemeriksaan dengan protokol kesehatan. Red-Wst/ist.

Posting Komentar

0 Komentar