SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI AKAN TINGKATKAN PAD KABUPATEN BEREBES

Brebes, bidikfakta.com - Bupati Brebes, Idza Priyanti melaunching sistem transaksi non tunai retribusi dalam pelayanan perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Jumat (25/9/2020).

Peluncuran sistem transaksi non tunai retribusi yang diklaim baru pertama di wilayah Karisidenan Pekalongan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Idza Priyanti. Selain itu, Bupati bersama pejabat terkait juga melakukan peninjauan langsung penerapan sistem non transaksi tunai tersebut.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ratim mengatakan, pelayanan dengan sistem transaksi non tunai bagi pembayaran retribusi perizinan itu sebenarnya sudah dirancang cukup lama.

Ia menjelaskan, sistem non tunai melalui aplikasi online itu diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan mengurus perizinan usaha. Termasuk bagi pemohon yang berada di luar Brebes.

"Melalui sistem itu masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi secara online dan tidak harus datang ke Kantor DPMPTSP dengan membawa uang tunai," kata Ratim.

Sistem itu, lanjut dia, juga tepat digunakan dalam masa pandemi COVID-19 karena pemohon dalam mengajukan perizinan tidak harus bertatap muka.

Ratim menyatakan, sistem non tunai juga untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan menekan adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses perizinan. "Sistem ini kami terapkan dalam rangka meningkatkan PAD secara optimal. Ketika sistem ini diberlakukan, kami yakin nanti akan mendapat respon positif dari masyarakat, terutama mereka yang tempatnya jauh," ungkapnya.

Sedangkan permohonan perizinan yang bisa dilayani dengan sistem non tunai, kata Ratim, ada tiga jenis perizinan. Yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek dan izin reklame. "Ke depan kami akan gagas dan kembangkan untuk jenis perizinan lainnya dalam rangka menyongsong pendirian mall pelayanan publik di Brebes," jelasnya.

Menurut Bupati Brebes, Idza Priyanti, Pemkab Brebes sangat merespon dan mendukung terobosan pelayanan yang dilakukan DPMPTSP Brebes tersebut. Diharapkan dengan diterapkannya sistem layanan transaksi non tunai retribusi perizinan tersebut akan memberikan kemudahan, kecepatan waktu dan efisien bagi para pemohon.

Apalagi, kata Bupati, saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga bisa sangat mendukung sistem pelayanan tersebut. "Nanti ketika COVID-19 sudah tertangani, sistem non tunai ini juga akan tetap dilaksanakan. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat akan cepat dan efisien. Melalui sistem ini, pemohon tidak perlu membawa uang tunai, tetapi cukup mempersiapkan dokumen yang lengkap," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Zaki Safrudin Prihatin menandaskan, diterapkannya sistem non tunai itu akan menghapus anggapan masyarakat ketika mengajukan proses perizinan bertele-tele. Namun melalui sistem tersebut akan lebih mudah, praktis dan bisa menghindari praktik pungli saat dalam pengurusan di kantor.

"Kami mengapresiasi langkah ini, karena akan menghindari praktik pungli dalam proses perizinan di DPMPTSP ini," kata Zaky Safrudin. (*)

Lipsus ag

Posting Komentar

0 Komentar