Tangerang, bidikfakta.com - Kantor Kepaladesa Pagedangan di Geruduk oleh Masyarakat, Thomas (tokoh masyarakat) Abdul perwakilan dari Tokoh Masyarakat di dampingi warga hingga dua puluh orang dari Kampung bermaksud ingin menyampaikan kepada Kepaladesa Pagedangan, terkait pemilihan kepala Dusun atau yang istilah nya Jaro karena adanya pengangkatan sepihak tanpa adanya musyawarah. Rabu (11/11/2020).
Menurut nya jaro yang sekarang di angkat tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di tetap kan pemerintah karena usia nya sudah 52 tahun, sedangkan menurut Undang Undang usia produktif yang memenuhi ketentuan adalah 20 sampai 42 tahun maksimal nya.
Karena hal itu Abdul menyampaikan kekecewaan nya.,karena beliau pun adalah salah satu calon jaro di daerah tersebut.
Musyawarah yang di pimpin oleh sekertaris Desa Saiful Iwan berlangsung alot karena ada nya ikut campur BPD setempat Azis, sedang pengangkatan Jaro itu adalah hak progratif dari kepala desa setempat.
Pembahasan ini pun di lanjut kan tentang hak - hak warga yang sempat tidak di sampai kan oleh Azis sebagai BPD Wilayah setempat.
Warga Kampung Tegal berasumsi di duga tindak korupsi yang di lakukan oleh Azis selaku BPD yang selalu membawa nama warga nya, karena ada beberapa pihak-pihak terkait yang sudah memberikan dana koordinasi wilayah untuk warga setempat tetapi tidak di sampaikan oleh beliau.
Pihak desa pun menyerahkan langsung ke warga setempat untuk Permasalahan ini sampai ada keputusan dari kepala Desa pagedangan, karena pihak staff desa beserta kades akan melalukan musyawarah internal mereka terkait hal ini.
Ada pun yang turut berpartisipasi dan menghadiri pertemuan tersebut yaitu Rubimin sebagai Babinsa setempat, Kanit Intel Polsek Pagedangan, dan beberapa tokoh Masyarakat. Hal ini memicu Masyarakat menjadi geram.
Dari Pagedangan bidikfakta Melaporkan (Rasito
0 Komentar