JPU Gagal Hadirkan Saksi, Sidang Kisruh Komisaris dan Direksi PT. Kahayan Karyacon Ditunda

SERANG, – bidikfakta.com, Sidang lanjutan kasus kisruh Komisaris dan Direksi PT. Kahayan Karyacon dengan terdakwa Leo Handoko, yang diagendakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa siang, 09 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi-saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi hakim anggota Diah Tri Lestari dan Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko tidak bisa menghadirkan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim Erwantoni menanyakan kepada JPU terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan.

"Ada lima saksi," ujar Budi Atmoko.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Dolfie Rompas menyampaikan keberatan bila saksi-saksi tidak dihadirkan.

Erwantoni juga menyampaikan, pihak JPU dan Penasehat Hukum untuk menyepakati waktu persidangan lantaran jadwal sidang yang kerap molor.

"Kita sepakati ya, JPU dan Penasehat Hukum, terkait waktu persidangan. Kita disepakati hari Selasa, 16 Februari 2021, jam 03 sore ya," ujarnya

"JPU juga harus menghadirkan saksi-saksi. Karena ada wartawan juga, biar mereka tau apa yang terjadi di persidangan ini tidak ada yang ditutupi untuk mengungkap fakta," tegasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Endang Sri Fhayanti usai sidang kepada awak media mengatakan, pihaknya akan menunggu sidang minggu depan dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.

"Ya kita tunggu minggu depan. Karena kita menolak sidang ini bila tidak dihadirkan saksi-saksi," ujarnya.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Terdakwa, Dolfie Rompas. Menurutnya, hari ini Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi. 

"Mereka yang sudah mengajukan dakwaan ke pengadilan harusnya mampu dong. Mampu untuk mendalilkan. Karena saksi itu untuk mendalilkan apa yang mereka tuduhkan. Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana apa. Harus menghadirkan saksi. Saya jadi heran, kok hari ini tidak menghadirkan saksi. Saksi itu kan sudah memberikan keterangan di Kepolisian, berarti mereka sudah siap memberikan keterangan di Pengadilan, dan itu kewenangan Jaksa, dan bisa memaksa saksi untuk bisa hadir," tuturnya. 

Dolfie mengatakan, seharusnya Jaksa mampu menghadirkan saksi. Karena sudah mengajukan dakwaan ke Pengadilan. 

"Kami juga sudah menyampaikan kepada Majelis, bahwa kami akan keberatan apabila saksi hanya dibacakan saja. Bagaimana ini. Orang sudah ditahan, diduga melakukan kesalahan, atau tindak pidana, tapi hanya dibacakan. Buktikan, bener gak, apa yang mereka tuduhkan. Saksi itu harus hadir. Mereka sampaikan fakta-fakta seperti yang di dalam penyidikan. Ga boleh dibacakan begitu saja. Nah itu, kami tegas tadi. Kami keberatan dan menolak bila saksi tidak dihadirkan," pungkasnya.

"Tadi hakim sudah berjanji, kalau tidak hadir saksi, ya dianggap tidak ada itu. Kalau gak ada saksi ya apa ini. Penegakan hukum apa ini," imbuhnya.

Ditanya soal JPU atau saksi yang diduga direkayasa, Dolfie tidak ingin berburuk sangka. 

"Kita ini penegak hukum. Kita masih tetap percaya kepada Jaksa, tetapi kami juga berharap, ya dalam hal ini harus transparan, saksi harus hadir. Kalau memang benar mereka merupakan saksi fakta, yang benar-benar melihat, mendengar, merasakan suatu peristiwa hukum, seharusnya mereka bisa bersaksi di dalam persidangan. Kami tetap percaya. Kami tidak berburuk sangka terhadap JPU. Karena tadi sudah janji akan menghadirkan saksi. Ya kami tunggu nanti," kata Dolfie.

Dari Serang Banten Reporter Bidikfakta Melaporkan.

Posting Komentar

0 Komentar