Pemerintah Pusat Telah Mengeluarkan Larangan Untuk Mudik Lebaran Pada Tahun ini

Jakarta, bidik fakta – Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat pemerintah pusat kembali mengimbau masyarakay untuk tak mudik pada lebaran tahun ini. Imbauan ini juga tak tertutup kemungkinan akan diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satu cara agar warga Jakarta tak mudik lebaran, Pemprov DKI membuka kemugkinan akan kembali menerapkan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Aturan SIKM ini pernah dipakai di masa awal pandemi Covid-19 di ibu kota. Masyarakat yang ingin bepergian keluar dan masuk Jakarta harus membawa SIKM, jika tidak akan diminta putar balik.

Anies mengatakan, aturan SIKM itu teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020. Tahun lalu regulasi ini sudah diterapkan demi menekan mobilitas warga dan mencegah penularan Covid-19.

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk," ujar Anies kepada wartawan di bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).

Anies menyebut bisa saja ia kembali menerapkan aturan SIKM seperti tahun lalu itu. Sebab perlu ada regulasi yang menjadi dasar hukum pelarangan mudik.

"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," jelasnya.

Kendati demikian, Anies masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Setelah itu ia baru akan membuat regulasi yang menyesuaikan dengan keputusan pusat.

"Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaaannya didukung oleh pemerintah pusat jadi waktu itu dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," pungkasnya.


(R.Septyandaru)

Posting Komentar

0 Komentar