Priyono.Amd.sos Pimpinan Redaksi MPB Angkat Bicara terkait, Dugaan Jual Belikan "KTA" Oleh Anggotanya di Jawa Tengah.

Jakarta -  bidikfakta.com, Pimpinan Redaksi MPB Priyono.amd.sos, memberikan klarifikasi atas pemberitaan dibeberapa Media online yang menyebutkan bahwa ada anggotanya di Wilayah Jawa Tengah  yang diduga  menjual belikan  Kartu anggota (KTA) Media Putra bayangkara dengan nominal sampai jutaan rupiah "Rabu (10/03/2021).

Menanggapi tentang informasi rumor yang beredar tersebut. "Priyono amd.sos" sebagai pucuk pimpinan dengan tegas, menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan untuk meminta biaya Pembuatan Kartu Anggota (KTA) Pada anggotanya, dan tegas pula mengatakan bahwa MPB tidak pernah memperjual belikan KTA, adapun bentuk solidaritas dan rasa memiliki Media Putrabayangkara.com, bagi anggota yang bergabung kami tidak pernah menentukan atau mematok angka nomimal seiklas mereka."Ungkapnya

"Priyono menambahkan dengan tegas dirinya meminta  kalau ada anggotanya merekrut dengan meminta nominal seperti apa yang yang diberitakan oleh rekan media lain itu adalah oknum, dan silahkan selesaikan masalah tersebut kepada Pribadi yang  bersangkutan bukan kepada Media putrabayangkara, Priyono sebagai pimpinan dan Seluruh jajaran Staff Redaksi (MPB) Sangat kecewa, dengan tudingan yang dilakukan Sdr.(ABW) Alias (E)  yang secara tidak langsung sudah mencemarkan nama besar Media putrabayangkara, dengan peristiwa tersebut, pimpinan redaksi melakukan tindakan hukum kepada Anggota (MPB) yang sudah di pecat terkait hal yang merusak nama besar Mediaputrabayangkara."Ucapnya.

"Dan kami Redaksi Mediaputrabayangkara sangat menyayangkan pada rekan-rekan satu profesi yang telah menerbitkan Pemberitaan tentang Media Putrabayangkara di Media mereka, yang tidak mengedepankan " Kode Etik. Yang mana kita tahu Pers dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

"Dimana kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. dan dalam Pasal 3 juga  menyebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
2.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

"Yang mana  diantara dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

"Dalam  point" tersebut diatas sangat jelas disebutkan dimana kita sebagai jurnalis memberikan informasi untuk disuguh kan ke publik harus berimbang dan Menguji  kembali untuk melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.Tegas Pimred MBP "Priyono.Amd.sos. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar