BOGOR,www.bidikfakta.com - Advokat Rohmat Selamat meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bogor, PT. Prayoga Pertambangan dan Energy (PPE) segera menyelesaikan utang terhadap kreditur. Demikian dikatakan Rohmat Selamat dan Tuti Maulani Chaniago adalah kuasa hukum dari PT. Tohaga Jaya dan CV. Mutiara Selatan, yang menjadi suplayer BUMD PPE.
"Sebaiknya PPE segera menjual asetnya agar permasalahan utang ini bisa cepat selesai," kata Rohmat.
Pihak suplayer juga tidak menginginkan lebih lama lagi untuk menunggu penyelesaian perkara ini.
"Kami berikan waktu tiga bulan untuk segera menjual aset dan melunasi semua tagihan klien kami," katanya.
Menurut Rohmat, itulah jalan terbaik bagi PPE untuk menjalankan roda bisnisnya agar lebih optimal lagi.
Sementara itu Direktur PPE Agus Setiawan dalan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan bahwa manajemen PPE akan melunasi utangnya.
"Utang para kreditor itu utang yang lama, hak mereka untuk menagih, dan kapan PPE bayar akan dilakukan," katanya, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
"Sampai sejauh ini para kreditor dapat diyakinkan bahwa potensi aset perusahaan yang dimiliki dapat menutupi utang tersebut," katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pertemuan di pengadilan ini dapat diselesaikan secara musyawarah walaupun lewat pengadilan.
"Untuk proposal perdamaian sudah ada dalam prosedur Undang - Undang dan berharap hari ini ada homologasi. Tetapi banyak dari para kreditor untuk meminta waktu berembuk. Sedangkan laporan dari Kantor Akuntan Publik utang PPE epada kreditor kurang lebih Rp 28 miliar," katanya.
"Saya berharap adanya perdamaian, agar bisnis dapat berjalan kembali," imbuh Agus Setiawan.
( Nurman/Arjaya)
0 Komentar