Dugaan Pelecehan Jurnalis Oleh Oknum Satpam, Puluhan Wartawan Lakukan Aksi Orasi Didepan PT Cipta Buana Pasta


KABUPATEN SERANG , www.bidikfakta.com
Puluhan wartawan yang tergabung dalam beberapa Pokja mendatangi PT Citra Buana Pasta (CBP) di Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Selasa (15/06/2021).

Aksi damai tersebut dilakukan buntut dari dugaan pengusiran dan penghalangan saat wartawan hendak mengkonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 yang keluar ke saluran drainase yang mengalir bebas di kawasan, bahkan alirannya menuju permukiman warga.

Menurut Koordinator aksi Ansori, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum security yang menghalangi tugas wartawan saat hendak mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CBP.

"Saya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum security yang diduga melakukan penghalangan wartawan saat bertugas dan hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan pencemaran Lingkungan yang dilakukan PT Cipta Buana Pasta," ucap Ansori saat menyampaikan orasinya.


Ansori juga menegaskan, PT CBP telah melakukan Pencemaran lingkungan, dan kita tahu semua bahwa pencemaran lingkungan adalah kejahatan yang serius, nanti kita akan sikapi, dan kita akan lakukan audensi ke DLH, kenapa pabrik ini masih tetap membuang Limbah di selokan!

"Dan kepada aparat Kepolisian kami meminta tolong disikapi, karena bicara lingkungan bukan hanya tugas LH tapi Kepolisian punya kewenangan untuk mengawasi pencemaran lingkungan," tegas Ansori yang juga ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FjSR).

Sementara itu Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto, saat menyampaikan orasinya bahwa akan tetap melawan apabila tugas Jurnalis dihalangi, karena wartawan merupakan tugas mulia dan dilindungi Undang-Undang Pers.

"Setiap orang acara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda Rp 500.000.000 (Lima ratus juta)," tegas Angga.

"Kami akan tetap melawan jika ada jurnalis yang diintervensi oleh siapapun, dan kenapa kedatangan dari rekan-rekan kami hanya sebatas konfirmasi itu ditolak oleh mereka, bahkan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum security PT CBP karena itu kami tetap melawan, ada titik temu atau tidak, kami akan tetap menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan ini," tandasnya.

Usai berorasi 4 (empat) perwakilan dari wartawan diterima Perusahaan untuk melakukan mediasi, disaksikan Kapolsek Cikande Kompol Salahudin dan Wakapolsek AKP Dadang serta beberapa aparat kepolisian. Dan dalam mediasi berakhir deadlock untuk penjelasaan terkait pencemaran lingkungan, untuk penghalangan saat wartawan bertugas, Darwin (Pihak perusahaan-Red) hanya memberikan sangsi surat peringatan.

"Soal Satpam itu urusan kami, bisa saya kasih surat peringatan," kata Darwin.

Namun saat ditanya soal pencemaran lingkungan dengan nada kerasnya Darwin melemparkan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

Foto. Darwin menerima perwakilan wartawan Disaksikan Kapolsek Cikande
"Soal pencemaran kamu tanyakan ke LH bukan ke saya, soal IPAL tanya LH ya, tanya ke LH semua, kamu konfirmasi terus ke LH itukan urusan kamu sama LH," ucap Darwin dengan nada keras dalam ruang Kantornya yang disaksikan aparat kepolisian.

Walau akhirnya Darwin meminta maaf kepada perwakilan wartawan, namun para audiensi akan tetap melayangkan surat ke DLH Kabupaten, Provinsi bahkan kekementrian, soal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CBP.

Aksi yang dikawal aparat kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang ini, sempat terjadi insiden yang dilakukan oknum RW yang mencoba memprovoaksi massa aksi dan lantang membela perusahaan yang mencemari lingkungan, yang kemudian dapat dilerai oleh aparat kepolisian. (Taryanto)

Posting Komentar

0 Komentar