Hari Pertama Patroli Skala Besar PPKM Darurat TNI Polri di Kabupaten Serang

Kabupaten Serang - Hari ini resmi mulai diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), bersama tiga pilar institusi TNI Polri dan instansi terkait melaksanakan patroli beberapa titik di wilayah hukum Polres Serang , Sabtu (3/7/2021).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penyebaran covid -19 semakin tinggi maka dengan itu dapat meminimalisir dan menekan penyebarannya.

"Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Serang, di daerah hukum Polres Serang untuk penambahan penyebaran covid-19 saar ini sebanyak 335 orang, dan untuk BOR bagi pasien covid saat ini sudah mencapai 95% (sudah penuh), sedang ICU sudah terisi 100%, maka dengan itu kita harus dapat meminimalisir dan menekan penyebaran covid -19"ujarnya.

Menurut kapolres, hal bertujuan agar masyarakat kembali mengingat protokol kesehatan kembali untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif.

"Pastikan intruksi mendagri nomor 15 tahun 2021 semuanya  berjalan dengan baik memberikan sosialisi kepada warga Masyarakat tentang penerapan PPKM Darurat dengan cara humanis"tukas Kapolres.

"Mulai hari ini, kita akan melaksanakan patroli untuk kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan sasaran patroli sendiri akan difokuskan ke tempat - tempat yang dapat mengundang kerumunan, yang nantinya petugas akan menututup dan nantinya saat dalam pelaksanaan, petugas akan tetap mengutamakan metode persuasif dan humanis,"tegasnya.

Dalam pelaksanaan dihari pertama berjalan lancar,  patroli tersebut  beberapa personil Polres Serang  dari berbagai kesatuan diturunkan ditambah Satpol PP, BPBD, Damkar dan Dishub Kabupaten Serang. (*)

.

Posting Komentar

0 Komentar