Serang Kabupaten -- bidikfakta.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memberlakukan PPKM Darurat sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus COVID-19 mengingat kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Serang meningkat.
Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan optimal di masyarakat, Kapolres Serang AKBP Mariyono, Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si, Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, Pgs Danramil 0602-16/Ciruas Kapten Inf Marjuki, meninjau penerapan PPKM Darurat di wilayah Pasar Ciruas Kecamatan Ciruas, Senin (5/7/2021).
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pemantauan PPKM di pasar Ciruas ini dilaksanakan guna memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan 5M dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari. Hal ini dimaksudkan agar perekonomian di tengah pandemi bisa tetap berjalan. "Supaya perekonomian ini bisa berjalan kuncinya adalah masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata AKBP Mariyono.
AKBP Mariyono mengaku akan terus melakukan pemantauan terkait diterapkannya PPKM Darurat agar berjalan dengan baik, dengan harapan penyebaran virus COVID-19 terus dapat ditekan, sehingga kasus COVID-19 di Kabupaten Serang dapat lebih berkurang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono yang didampingi oleh Muspika Ciruas sidak di Pasar Ciruas meminta kepada para pedagang agar di lapak tempat berjualan disiplin menerapkan 5M. "Kegiatan ekonomi tetap berjalan namun hingga batas waktu pukul 20.00 WIB," tutupnya. (Amin)
0 Komentar