KABUPATEN SERANG - bidikfakta.com, Petugas gabungan dari Polres Serang TNI hingga Satpol PP menggelar razia penindakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kegiatan yang digelar Rabu (6/7/2021) ini menyasar sejumlah pengendara R2 dan R4 yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak memakai masker.
Adapun jumlah pelanggar dalam kegiatan penindakan tersebut sebanyak 29 orang pengendara R2, dah Seorang pengendara R4.
Selanjutnya para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa push up agar mendapatkan efek jera sehingga mematuhi protokol kesehatan namun apabila dikemudian hari kembali terjaring operasi akan di lakukan sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Perbub No. 81 tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan.
Kemudian PPUD Satpol PP Kab. Serang Memberikan himbauan kepada para pelanggar tentang bahaya virus Covid - 19 dan dilanjutkan dengan pembagian masker oleh personil Satgas Aman Nusa II Polres Serang kepada para pelanggar.
Kegiatan yang selesai pukul 14.00 Wib ini berjalan dengan aman dan kondusif dengan tetap menerapkan prortokol kesehatan selama giat penindakan. (*)
0 Komentar