Satukan Persepsi Pelaksanaan Idul adha Ketua MUI dan Ketua DMI kabupaten Serang Silaturahmi ke Kapolres Serang

Kabupaten Serang, bidikfakta.com, Kegiatan Silaturahmi Polres Serang bersama Ketua MUI, Ketua DMI dan Perwakilan Seluruh Ketua MUI yang ada di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Serang Polda Banten dengan pembahasan Surat edaran Menteri Agama No.15 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Idul adha Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Serang.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut Polres Serang yang dipimpin Kapolres Serang AKBP Mariyono S.I.k., M.Si., laksanakan kegiatan pertemuan bersama ketua MUI dan Ketua DMI untuk membahas dan menyatukan persepsi Pelaksanaan Idul adha dan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban di Sekitar kabupaten Serang khususnya di Polres Kabupaten Serang.
Jumat, (9/7/2021) Pukul 09.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri Oleh Kapolres Serang, Kabag SDM Polres Serang, Kabagren Polres Serang, Kasat Intelkam Polres Serang, KBO Satintelkam Polres Serang, Ketua MUI Kabupaten Serang, Ketua DMI Kabupaten Serang, Perwakilan Ketua MUI di Darkum Polres Serang.

Penyampaian Kapolres Serang Saat acara berlangsung dihadapan Para Peserta Yang hadir dan dihadapan awak media kapolres mengatakan 

" Terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan silaturahmi Polres Serang dengan Ketua MUI, Ketua DMI dan perwakilan seluruh Ketua MUI yang ada di Daerah Hukum Polres Serang.

Kegiatan ini merupakan untuk menyatukan persepsi kita dalam menyikapi surat edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Melihat kondisi saat ini penyebaran covid-19 di Indonesia sejumlah 38.391 yang terkonfirmasi positif dalam satu hari kemudian Sampai dengan saat ini Indonesia sudah terkonfirmasi 241.7788 kemudian yang meninggal dunia 1 hari kemarin 852 orang

Serang sendiri yaitu mencapai 227 bahkan kita ada penambahan yang sangat tinggi di wilayah kita pada 17 Kecamatan kita itu 97 orang konfirmasi Positif, Maka dari itu pemerintah mengambil langkah darurat mari sama-sama kita satukan frekuensi   dalam rangka menyelamatkan umat bahwa ke-19 ini merupakan suatu wabah yang yang memang luar biasa dalam arti ganas ganasnya ", Tungkas Kapolres

Lanjut Kapolres  Menjelaskan " Surat edara Menteri Agama No. 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan solat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban  bahwa salat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriyah 2021 masehi pada daerah zona merah dan orange ditiadakan ini perlu saya sampaikan bahwa kita saat ini masuk di zona orange kita Kabupaten Serang masuk dalam zona bahkan sekarang ini oleh zona merah yaitu Kabupaten Tangerang dan lembak di apid oleh Zoan Merah.

dalam aturan surat edaran bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan dalam hal ini keterbatasan jumlah dan kapasitas pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar dengan protokol kesehatan yang kekat kemudian kegiatan penyembelihan pengulitan pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, Kita harus meyakini bahwa Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama membuat surat edaran ini adalah untuk kemaslahatan umat dan kita tidak mau masyarakat kita menjadi korban dari keganasan penyebaran virus covid 19.

Kami memohon bantuan nya kepada seluruh Ketua MUI di seruluh Kecamatan diwilayah hukum Polres Serang untuk kita sama-sama mensosialisasikan dan yang paling utama intinya adalah untuk kemaslahatan  kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang ", Tutup Kapolres.

Dalam Hal ini MUI dan DMI Kabupaten Serang mendukung sepenuh dengan surat edaran Menteri Agama tersebut untuk pelaksanaan surat edaran Menteri No 15. tahun 2021 terkait pelaksanaan solat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.

MUI Kabupaten Serang akan memaksimalkan pelaksanaan dimasyarakat dengan target maksimal 50 %  bisa terlaksana dan target minimal 50 % berupa Pelaksanaan Idul Adha dihadiri dengan penerapan prokes yang ketat dan membagi jama'ah dibeberapa area sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah.

menyiapkan peralatan prokes diseluruh masjid pada saat pemotongan hewan qurban hanya masyarakat yang berkuban yang hadir dilokasi pemotongan dan hanya untuk menyaksikan pemotongan, pembagian daging qurban tidak menggunakan kupon melainkan dibagikan kerumah rumah oleh panita qurban, akan menutup masjid yang berada dizona merah berdasarkan ppkm mikro, dan Hasil keputusan pertemuan ini akan dijadikan konsep untuk dibawa dalam rapat MUI Kabupten Serang.

Posting Komentar

0 Komentar