Kegiatan Rutin yang ditingkatkan Polres Serang Gelar Cipta kondisi diwilayah Hukum Polres Serang Dimasa Pandemi PPKM Level 3


SERANG ,www.bidikfakta.com - Personel gabungan satuan fungsi Polres Serang kembali menggelar operasi cipta kondisi, di sejumlah titik rawan kejahatan dan tempat hiburan malam, Selasa (10/8/2021) dini hari.

Hasilnya, ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Para pengunjung diminta membubarkan diri dan pengelola diberi peringatan tegas.

Kasat Samapta Polres Serang AKP Dadang Saepulloh mengatakan, operasi cipta kondisi merupakan instruksi Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, yang rutin dilaksanakan di masa PPKM Level 3.

"Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bentuk keseriusan Polri dalam mencegah klaster baru pandemi Covid-19," kata AKP Dadang yang memimpin operasi.

Kasat Samapta menambahkan, dalam cipta kondisi tersebut ditemukan satu tempat hiburan malam Cafe Scorpio yang masih bandel beroperasi di masa pandemi.

Petugas langsung meminta pengelola untuk menutup tempat usahanya serta memberikan peringatan dan himbauan kepada para pengunujung untuk membubarkan diri.

"Hanya ada satu tempat hiburan yang masih beroperasi, kita catat dan diingatkan agar tidak beroperasi. Begitupun dengan para pengunjung agar segera pulang ke rumah masing-masing. Jika nanti masih buka, sesuai perintah pimpinan, kami akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya," ujar Dadang.

Dalam operasi cipta kondisi ini, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap peralatan milik Cafe Scorpio yang di duga digunakan untuk kegiatan kerumunan di dalam Cafe Scorpio, adapun peralatan yang di maksud diantaranya, 1 (buah) laptop ACER , berwarna hitam, dan 1 (buah) alat DJ berwarna hitam.

Seluruh giat dilakukan dengan cara persuasif dan humanis. Alhamdulillah operasi berjalan aman dan lancar," tutupnya( humas)

Posting Komentar

0 Komentar