Operasi PPKM Level 3, Polres Serag Kemabali Bubarkan THM di Wilayah Kecamatan Ciruas



SERANG ,www.bidikfakta.com - Lagi-lagi Aparat Kepolisian dari Polres Serang kembali menutup dan membubarkan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu (21/8/2021) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.

Dari hasil patrolri PPKM Level 3 yang dilaksanakan Jajaran Polres Serang, didapati tiga THM yang masih nekat beroprasi, seperti Geros Cafe, Resto King Oloan, dan Cafe Princess Quen yang dikatahui sebelumnya juga pernah beberapa kali ditutup dan dibubarkan petugas.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma yang memimpin operasi tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran prokes dengan sengaja menibulkan kerumunan di massa pandemi Covid-19 saat ini.

"Hasil operasi pada dinihari ini, kami berhasil menindak sebanyak 3 THM di daerah hukum Polres Serang, dengan cara menutup THM tersebut agar menghentikan operasionalnya dan membubarkan kegiatan tersebut," tegas AKP David.

Ia mengungkapkan dari ketiga THM yang kedapatan buka (beroprasi-red), pihaknya berhasil mengamankan 17 orang serta beberapa barang bukti, sperti alat musik keyboard dan puluhan botol minuman berakohol.

"Saat kami datang, beberapa pengunjung lansung melarikan diri, namun ada yang berhasil kita amankan. Dari ketiga THM ada 11 orang wanita dan 6 pria (17 orang), semuanya kita lakukan pemeriksaan di Mako Polres Serang," ungkanya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih saat ini masih dalam kondisi PPKM Level 3, dengan tidak membuat kerumunan orang, karena selain dapat menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19, juga dapat mengganggu kamtibmas dan tindak kriminal lainya.

"Kami jajaran Satreskrim Polres Serang akan dengan tegas menindak siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dan tindakan-tidakan kriminal lainya, khusunya di daerah hukum Polres Perang," tegasnya.

"Kami juga himbau agar masyarakat tetap menerapkan ajuran pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan serta menajalankan pola hidup sehat dan mentaati 5 M, sehingga dapat memutus penyebaran mata rantai covid-19," imbuhnya.( Humas)

Posting Komentar

0 Komentar