KABUPATEN SERANG ,www.bidikfakta.com– Setelah lebih dari setahun pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021.
Pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Seperti terlihat di SDN Junti 1 Dan 2 tampak siswa bersemangat pergi ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka meski masih skala terbatas.
Kepala sekolah SDN Junti 2 Kustini saat ditemui di ruang kerja nya (Senin,16/8/2021) mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas disambut gembira sesuai dengan Surat edaran dari kepala dinas pendidikan Kabupaten serang.
"Hari ini adalah memulainya pembelajaran tatap muka terbatas di kabupaten serang, sesuai dengan Surat edaran edaran dari kepala dinas pendidikan Kabupaten serang , Mulai tanggal 16/8/2021, tentu sana saya sebagai kepala satuan pendiidikan melaksanakan Hal itu menyambut dengan gembira, sesuai dengan keinginan pada guru, keinginan masyarakat untuk melaksanakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka itu yang dinanti nantikan masyarakat," ucap Kustini.
Lebih lanjut Kustini mengatakan sistem pembelajarannya yaitu ganjil genap dengan menggunakan Nomor induk siswa (Nis).
"Untuk pelaksanaannya saya menerapkan sistem ganjil genap dikelas, sistem ganjil genap diambil dari NIS (Nomor Induk Siswa – red) , misalnya NIS yang ganjil pelaksanaannya hari senin, yang genap hari selasa dan seterusnya, tentunya untuk pelaksanaan inii kami menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes – red) yang ketat sesuai dengan edaran 4 menteri mengenai pembelajaran tatap muka tersebut," Tutup Kepala Sekolah SDN Junti 2.
Perlu diketahui Perbedaan Belajar Tatap Muka Terbatas dengan Keadaan Normal Pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.

Lantas, apa saja ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021? Berikut poin-poin yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik. Ketentuan Kondisi Kelas: 1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK.

Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas. – Jaga jarak minimal 1,5 meter. 2. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB – Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas. – Jaga jarak minimal 1,5 meter. 3. PAUD : Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas. – Jaga jarak minimal 1,5 meter. Ketentuan Guru dan Siswa: – Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah. – Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer. – Jaga jarak minimal 1,5 meter. – Terapkan etika batuk/bersin. – Tidak bersalaman. – Tidak cium tangan. Ketentuan Kegiatan (masa transisi 2 bulan pertama): – Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan. – Olahraga dan ekstrakulikuler tidak diizinkan. – Kantin tidak boleh dibuka. (Taryanto)
0 Komentar