Pemkot Pemerintah Kota Bekasi Gelar Audiensi Dengan Sejumlah Pedagang Perumnas

BEKASI - bidikfakta.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah menggelar audiensi dengan sejumlah pedagang Perumnas I Bekasi  dan tim advokasi dari  Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan Baret Merah  (FKPPBM).

"Kami fasilitasi FKPPBM dan pedagang untuk beraudiensi dengan sejumlah pihak," kata Kasubag Tapem Pemkot Bekasi, Tjahjaning Dyah usai audiensi kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Hadir dalam audiensi itu diantaranya, Kabag Tapem Robert Siagian, perwakilan Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Aset (BPKAD), Camat Bekasi Barat, Lurah Kranji, dan Dinas UMKM.

Dyah menjelaskan, audiensi ini terkait dengan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Komodo Raya  Perumnas I Bekasi , Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, pada 16 oktober  2020 lalu. Penggusuran ini dilakukan oleh Pemkot Bekasi melalui pihak kelurahan dan Satpol PP.

"Makanya, rapat ini dilakukan agar kita bisa mendengarkan dari pihak yang menertibkan (Satpol PP) dan pihak yang ditertibkan," kata Dyah.

Namun begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil analisa dari persoalan penertiban tersebut. 

"Nanti saya buat laporannya, nanti Bapak (Kabag Tapem) yang menganalisa. Nantinya dikirim ke Pak Wali Kota," imbuhnya.

Semetara itu, Ketua DPC FKPPBM Kota Bekasi Sigit Priambodo meminta kepada Pemkot Bekasi untuk meninjau kembali dgn Serius  terkait penggusuran sejumlah PKL.

"Apakah penggusuran tersebut sudah memenuhi asas keadilan," kata Sigit.

Menurutnya, penggusuran itu tidak memberikan solusi apapun  bagi para pedagang. 

"Kami anggap penggusuran para pedagang kemarin Kental dgn faktor kepentingan," ucap dia. Ia mengatakan setelah ini, nantinya ada pembahasan tahap kedua oleh Pemkot Bekasi.

Menurutnya, penggusuran sejumlah pedagang dilakukan saat kondisi pandemi Covid-19. Pasalnya, di era Covid-19, masyarakat dalam kondisi keterbatasan. Kemudian, giat UMKM oleh Bapak Jokowi sedang digalakan dimasyarakat  untk meningkatkan Ekonomi .

"Seharusnya, sebelum digusur bukan serta merta mereka digusur, kemudian dilepas," katanya.

Ia juga menyayangkan, pasca penggusuran oleh aparat pemerintahan ada sejumlah PKL Baru  yang menempati lahan tersebut. 

"Normatifnya, bila mengacu ke Perwal, saluran (drainase), pengairan yang memang di atas digusur boleh mundur ke belakang. Tetapi, kenapa tidak dilibatkan pedagang yang lama.

"Apalagi yang kita dengar ada pedagang-pedagang baru berbayar (sewa lahan)," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat kepada kelurahan terkait mediasi pedagang sebelum dilaksanakannya penggusuran. 

isinya "Itu (penggusuran) terlalu dini ya, karena tidak diindahkan oleh Kelurahan Kranji. Makanya, kita layangkan surat ke Pak Wali Kota selaku org tua kita di Bekasi dan untuk meminta perlindungan hukum dan rasa keadilan," terang dia.

Ia mengatakan, ketika pihak kelurahan menggunakan perwal, harusnya  ada asas keadilan .
Jika tdk ada azas  Keadilan....justru menjadi Aneh !

"Ada subtansinya (penggusuran) yang kita anggap kurang yakni pertama, hal itu akan cacat hukum bila tidak sesuai dengan kewenangan, kedua terkait prosedur tidak mencukupi dan ketiga pada subtansinya," jelas.

Dan kami FKPPBM sangat Serius  menyelesaikan masalah ini. Bahkan sampai ke DPRD Tk. I Jawa Barat dan Kementrian **

Posting Komentar

0 Komentar