Jakarta – bidikfakta.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
PP 78 Tahun 2021 merupakan mandat dari pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat dan mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya untuk memberikan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
"Di tengah pandemi COVID-19, berbagai kasus yang dihadapi anak sangat kompleks, seperti kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum, anak yang ditelantarkan, dan sebagainya. PP ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus," ujar Menteri PPPA dalam memberi keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (21/8/2021).
Menteri PPPA menjelaskan, PP No.78 Tahun 2021 merupakan affirmative action berisikan 95 pasal dalam bahasan nya yang bertujuan memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.
Dalam PP 78 Tahun 2021 pada pasal 3 menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
1. Anak dalam Situasi Darurat;
2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
3. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
4. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
5. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
6. Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
7. Anak dengan HIV dan AIDS;
8. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
9. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
10. Anak Korban Kejahatan Seksual;
11. Anak Korban Jaringan Terorisme;
12. Anak Penyandang Disabilitas;
13. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
14. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
15. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.
"PP memperjelas peran Pemerintah pusat, Pemda, dan lembaga lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta bentuk-bentuk perlindungan khususnya. Selain itu
PP juga memberi ruang bagi peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, baik organisasi masyarakat, perusahaan, dan lain sebagainya," kata Menteri PPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah mendorong hadirnya Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021. Kemen PPPA juga telah melakukan inisiasi pendataan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat COVID-19 sebagai bagian dari upaya penanganan anak dalam situasi darurat bencana non alam, termasuk menyiapkan program upaya penanganan lain seperti pengasuhan anak bekerjasama lintas Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat. [ Sumber dari Info Publik ]
Tim Pewarta DKI Jakarta
0 Komentar