Pokja III BP Batam Diduga Kangkangi Peraturan Presiden No 12 Pada Proses Tender Lelang

BATAM KEPRI - bidikfakta.com, Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 adalah aturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan sejak tanggal 2 Februari 2021, tentang tata cara mekanisme proses lelang tender proyek pemerintah terkait pekerjaan pengadaan barang maupun jasa yang harus mengacu kepada ketentuan tersebut.

Peraturan Presiden  Nomor 12 Tahun 2021 merupakan juga aturan perubahan terkait ketentuan yang tertuang dalam Perpres  Nomor 16 Tahun 2018 yang secara otomatis keberadaan peraturan presiden  tersebut sudah tidak berlaku lagi, dengan telah ditetapkan dan diberlakukannya Perpres No 12 Tahun 2021.

Kendatipun aturan terkait ketentuan pengadaan barang dan jasa telah diterbitkan lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 telah berlaku secara efektif,  namun dalam pelaksanaannya masih saja ada yang tidak mengindahkan terhadap ketentuan tersebut.

Seperti pada beberapa tender lelang proyek yang diadakan Pokja III UPL BP-Batam, diduga oleh beberapa sarat dengan praktek "Koncoisme" dan bahkan cenderung  ber-aroma bau KKN yang kental.

Hal itu  disampaikan oleh sumber  yang menyebut bahwa beberapa tender lelang proyek pekerjaan dibawah kordinasi Pokja III sebagai tidak menjalankan seperti yang tertuang dalam ketentuan Perpres No 12 Tahun 2021.

"Dan anehnya hanya pada Pokja III saja ketentuan peraturan pemerintah tersebut nggak dijalankan. Sementara pada Pokja lainnya (Red- Pokja I dan II UPL BP-Batam) justru mereka konsisten melaksanakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Nah kok bisa berbeda-beda?" kata sumber penuh keheranan.

"Oleh karenanya menjadi suatu kewajaran jika ada pihak lain yang merasa tidak puas dan akhirnya mempersoalkan terkait hasil pemenang lelang, karena ditenggarai sudah nampak adanya permainan Kongkalikong yang diduga dilakukan antara oknum di Pokja III dengan si pemenang tender yang sudah diatur," ujar sumber.

 Ditegaskan lebih jauh oleh sumber, bahwa untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan terkait adanya praktek kongkalikong di ULP Pokja III BP-Batam, menurutnya sangatlah mudah. Baik yang akan dilakukan oleh pihak internal maupun oleh pihak penegak hukum.

"Masalahnya sangat vulgar dan pihak aparat hukum sudah sepatutnya dapat lakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyelewengan dalam beberapa lelang tender dibawah koordinasi Pokja III UPL BP-Batam," jelas sumber berikan bocoran.

Modus yang diduga dijalankan oleh oknum yang berada di Pokja III, disebutkan oleh sumber dengan cara mengatur ketentuan persyaratan yang dimiliki sebuah perusahaan. 

Dimana untuk tender lelang pekerjaan yang seharusnya diperuntukan bagi perusahaan kecil, namun faktanya yang dimenangkan oleh Pokja III untuk katagori Perusahaan Non Kecil.

"Sedangkan modus kedua terkait dugaan adanya praktek koncoisme tersebut, dapat disimak dari metode Tender Pasca Kualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, seharusnya metode ini yang harus digunakan sesuai ketentuan Perpres No 12 Tahun 2021, namun Pokja III BP Batam justru menggunakan Metode Tender Pasca Kualifikasi Dua file sistem nilai sehingga berpeluang yang jadi pemenang tender hanya 1 pemenang saja tanpa pemenang cadangan," papar sumber lagi. 

Saat hal ini dimintakan konfirmasi kepada Dendi Gustinandar selaku Humas BP Batam, seperti yang dilansir dari berita yang dimuat pada HINEWS.id .

Humas BP-Batam itu hanya menjawab singkat lewat pesan WhatsApp, dan menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan Pokja III, menurutnya, sudah sesuai peraturan yang ada.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS peduli Kota Batam pun angkat bicara dan menanggapi apa yang disampaikan oleh Dendi Humas BP Batam.

"Jujur apa yang disampaikan Dendi selaku Humas cukup disayangkan mengingat sepatutnya BP Batam justru harus melakukan pemeriksaan, menguji benar atau tidak nya apa yang disampaikan oleh sumber bukan serta merta membela diri," kata Ismail.

"BP Batam kan ada satuan kerja internal yaitu SPI untuk memeriksa  kalau di kemudian hari ternyata dugaan ini mengandung kebenaran bagaimana pertanggungjawaban kepada publik?" sambungnya.

Ismail menegaskan selaku pimpinan di aliansi LSM ORMAS Peduli Kota Batam, bahwa pihaknya bukan sekali ini saja mengangkat persoalan terkait praktek penyelewengan yang pernah terjadi di BP Batam.

"Sebelumnya pernah kita angkat masalah dugaan penyelewengan yang lain dan ternyata paska digulirkan nya masalah tersebut kepermukaan, selanjutnya ada seorang pejabat BP Batam baru baru ini dipanggil dan diperiksa oleh Polda Kepri. Dan, anehnya ketika hal itu dimintakan konfirmasi oleh awak media kepada Dendi selaku Humas BP Batam, beliau malah menjawab tidak tahu menahu," cetus Ismail mengkritik menyayangkan sikap Dendi selaku Humas yang dinilainya gagal sebagai "jubir " BP-Batam.

"Semoga saja hal ini menjadi atensi yang bisa segera dilakukan oleh Bapak Muhammad Rudi selaku Ketua BP Batam  atas dugaan permainan tender lelang proyek pekerjaan yang dilakukan oleh UPL Pokja III," ujar Ismail berharap.

Ismail juga menegaskan bahwa pihak  Aliansi LSM Ormas Peduli Kota Batam yang saat ini diketuainya akan segera membuat laporan secara tertulis kepada Polda Kepri terkait dugaan adanya kecurangan dalam lelang tender proyek yang dilakukan oleh UPL Pokja III BP-Batam.

"Adanya indikasi penyelewengan wewenang sangat memungkinkan dalam dugaan kecurangan ini, karena disinyalir dalam proses mekanisme tender tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku sesuai aturan PP No 12 Tahun 2021. Jadi Aparat Penegak Hukum pun dapat melakukan penyelidikan berawal dari situ, adakah unsur pungli dan gratifikasi-nya  dalam persoalan ini," pungkas Ismail. 

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar