PT RCM Akan Adukan Media Online Yang Diduga Langgar Kode Etik dan UU Pers ke Dewan Pers

KOTA TANGERANG - bidikfakta.com, Adanya pemberitaan di beberapa media online yang dinilai tanpa melakukan dulu uji konfirmasi kepada pihak yang terkait, sehingga pemberitaan yang dihasilkannya tersebut, dinilai menjadi sebuah pemberitaan yang terkesan tendensius, tidak berimbang dan sangat menyudutkan terhadap keberadaan PT. RCM.

Pemberitaan yang dituding tidak berimbang itu muncul, usai persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada hari Selasa, (10/8/2021), dua pekan lalu, dalam kasus penggelapan dan penipuan Rp.1,2 miliar yang diduga dilakukan oleh terdakwa Birma Siregar kepada H.Hamsir yang tidak lain adalah sebagai Komisaris Utama PT. RCM.

TERKAIT adanya pemberitaan dari beberapa media online yang memuat narasi -narasi pemberitaan yang cenderung memojokan keberadaan PT. RCM dan H.Hamsir. 
.
Tim legal dari PT RCM, saat ini tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengadukan media media online yang telah memuat berita memojokan PT RCM tersebut ke Lembaga Dewan Pers atau ke pihak aparat hukum jika didapat adanya delik yang mengarah keranah hukum.

Terlebih dalam penyajian berita yang dimuat pada beberapa media online tersebut, sebagai dinilai cenderung bersikap tendensius, mencampurkan fakta dengan opini dan ditengarai sebagai tidak melakukan terlebih dahulu untuk  'Menguji Informas" berita tersebut sebelum di beritakan ke publik.

"Sehingga akibatnya berita yang dihasilkannya pun  telah menimbulkan disinformasi terhadap publik dan juga terhadap fakta obyektif terkait kasus penipuan yang telah didakwakan kepada Birma Siregar, yang saat ini kasusnya tengah bergulir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ujar Tim Legal PT RCM.

Disebutkan dalam persidangan Birma Siregar didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau melakukan perbuatan tindak penggelapan terhadap saksi H. Hamsir Siregar, dengan cara meyakinkan H. Hamsir terkait  jual beli bidang tanah seluas 68,222. meter persegi yang ditawarkannya, yang lokasinya berada di Desa Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. 

Dalam kesepakatan yang telah dibuat oleh Birma Siregar dan H. Hamsir yang terjadi saat itu, keduanya telah sepakat terkait penetapan harga tanah yang awalnya dibuka dengan harga penawaran 300rb per meternya dan akhirnya harga tersebut "deal" di angka penutupan sebesar Rp.200.000 /meter persegi.

"Nilai keseluruhannya dari harga tanah itu adalah sebesar Rp 13,644,400.000, dan bidang tanah yang dijual tersebut tidak tersangkut permasalahan bidang tanah yang seluas 2,4 Ha," jelas H. Hamsir Siregar.

Namun seiring perjalanan waktu paska dibuatkannya perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, 
H. Hamsir mulai melihat adanya indikasi tidak baik dari Birma Siregar.

Indikasi itu mulai nampak saat poin-poin  yang tertuang dalam "Surat Kesepakatan Perjanjian" yang dibuat tanggal 3 Januari 2016 mulai dilanggar oleh Birma Siregar.

Sebagaimana dengan kelimat yang tertuang dalam Pasal 3 point 2 pada surat perjanjian kesepakatan bersama tersebut, yang menerangkan bahwa apabila dalam pengurusan penyelesaian kasus tanah ditingkat putusan kasasi Mahkamah Agung tidak berhasil diselesaikan. Maka seluruh biaya dan uang yang telah dikeluarkan oleh H. Hamsir selaku pihak kedua, uang tersebut akan diganti dan dikembalikan sepenuhnya oleh Birma Siregar selaku pihak pertama.  

Dijelaskan juga oleh H. Hamsir bahwa paska dibuatnya surat kesepakatan tersebut, pihaknya telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui PT. RCM.

Pembayaran tersebut mulai dari membayar uang pribadi yang diajukan Birma Siregar, hingga membayar pengeluaran uang kasbon untuk kebutuhan kegiatan biaya pengurusan surat legalitas tanah dan juga pengeluaran uang untuk kegiatan demo. 

Total keseluruhan uang yang telah dibayarkan oleh H.Hamsi melalui PT.RCM kepada Birma Siregar yakni sebesar Rp.363.446.000, dimana dari setiap catatan pengeluaran uang tersebut selalu terdapat tanda tangan Birma Siregar. (RED- Berdasarkan catatan yang tertulis dari tanggal 5 Oktober 2016 sampai 25 Oktober 2019). 

Atas adanya pemberitaan pada beberapa media online yang mengacu dari informasi sepihak, hal itu dianggap sangat merugikan terhadap nama baik PT RCM serta nama baik H.Hamsir selaku pemilik perusahaan tersebut, sehingga hal ini perlu di atensi secara serius dengan cara berikan bantahan.

Direktur PT. RCM, Suritno pun turut angkat bicara, bahkan dia tidak menampik kemungkinan pihaknya yang akan mengadukan beberapa media online tersebut ke Lembaga Dewan Pers, karena dinilai abai dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yang tanpa mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Kode Etik Jurnalistik.

"Kami hanya ingin meluruskan saja terhadap kasus penipuan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang didakwakan kepada Birma Siregar tersebut sesuai dengan faktanya," ujar Suritno yang juga mengaku dirinya sebagai mantan wartawan dan pernah bekerja pada sebuah perusahaan media mainstream arus utama yang ada di republik ini.   

"Jadi, bagaimana bisa seperti sangkaan mereka bahwa H. Hamsir tidak mengetahui tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Birma tersebut, jika tidak mengetahui tidak mungkin kasusnya bisa dilimpah dan diproses dalam persidangan di PN Tangerang," kata Suritno lagi separo bertanya. 

Suritno juga mengomentari terkait jawaban terdakwa Birma Siregar, yang menurutnya selalu memutar-mutar jawaban yang tidak pada substansinya saat dipersidangan.

"Disini sangat jelas dan telah diterangkan bahwa sebagai pemilik perusahaan tersebut adalah H. Hamsir Siregar, dan itu telah diuraikan oleh beliau secara detail dan gamblang. Kemarin kami juga memberikan keterangan sangat jelas tegas dan rinci seperti itu?" jelas Suritno.

"Dan TKP nya di PT. RCM yang beralamat di wilayah Tangerang pada tanggal 31 Desember 2019, makanya berdasarkan itu, kasusnya kami laporkan di Polres Metro Tangerang Kota, yakni terkait masalah penggelapan," sambungnya.

Sertifikat diambil di Kantor Notaris di Pasaman Barat oleh anaknya Arkanuddin, yang mana sertifikat itu adalah jaminan sebagai transaksi pembelian yang seluas 60822 M2 dengan Nomor Sertifikat 6009 .

Dikatakan oleh Suritno bahwa dalam persidangan tersebut, dirinya sebagai saksi dari korban.

Suritno juga menambahkan bahwa dirinya juga telah menjawab semua pertanyaan di persidangan dengan gamblang dan jelas, bahkan Birma Siregar lah yang menurutnya selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan juga melebar kemana-mana.

"Bahkan Birma seakan-akan dalam kasus ini selalu ingin mencari pembenaran sendiri, dimana saat memberikan keterangan dia (RED- Birma Siregar) tidak fokus pada substansi persoalan yang sebenarnya," pungkas Suritno. 

(pence/yg)

Posting Komentar

0 Komentar