Temuan BPK Ada Yang Janggal, Seret Nama Gubernur DKI Anies Baswedan

Jakarta - bidikfakta.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam penganggaran Pemprov DKI Jakarta. Kali ini, di jajaran yang terkait kedapatan kelebihan membayar alat tes cepat atau rapid test Covid-19.

Hal ini disampaikan BPK lewat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI.

BPK menyebut Anies telah membuang anggaran hingga Rp 1,19 miliar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Dari dokumen tersebut, diketahui Anies menggunakan dua jasa penyedia pengadaan alat rapid test, yakni PT NPN dan PT TKM. Keduanya menyediakan alat rapid test dengan merk dan waktu pembelian yang sama alias proyek akal-akalan. 

["Malang tak bisa terhindarkan, untung tak bisa di raih., " inilah peribahasa yang mungkin lebih tepat akibat pemprov DKI telah salah jalan dan malapetaka diperoleh terus bagi rakyat DKI jakarta yang semakin di buat sengsara akibat pandemi virus Covid-19 yang berkepanjangan ini.Keuntungan di peroleh tapi menyulitkan terus penderitaan masyarakat dan Dan justru virus KORUPSI nya yang belum sembuh terus menggrogoti akibat kepentingan diri.]

Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo dalam laporannya mengatakan, PT NPN menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P). Satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai RP9,87 miliar dengan kontrak harga satuan.

"Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020," ujar Pemut kepada Pewarta DKI Jakarta. 

Pada tanggal 12 Juni, kontrak telah diselesaikan dengan jumlah pengadaan 50 ribu pcs harga per unit barang senilai Rp197.500.

Lalu, PT TKM menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,09 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama empat hari kerja yang dimulai pada tanggal 2 Juni - 5 Juni 2020.

"Pekerjaan telah dinyatakan selesai, berdasarkan berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020 tanggal 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp227.272," tuturnya dalam laporan.

BPK pun melakukan konfirmasi kepada dua perusahaan tersebut. Ternyata PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan alat rapid test sebanyak 40 ribu pcs.

PT NPN tidak mengetahui jika terdapat pengadaaan serupa dengan jumlah yang lain karena tidak diberitahukan ke pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut [40 ribu pieces lainnya], maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia," tulis laporan BPK.

Selanjutnya BPK telah mendapati PT TKM mendapat undangan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dari Dinkes DKI Jakarta.

"Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran dianggap wajar saja" lapor BPK.

BPK pun selanjutnya memberikan rekomendasi seharusnya dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang relatif lebih murah.

"Kalau dibandingkan hasil data pengadaaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar," pungkasnya.

Tim Pewarta DKI Jakarta Bidik Fakta

Posting Komentar

0 Komentar