Disiplinkan Masyarakat dan Penegakan Hukum di Masa PPKM Level 2, Polres Serang Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar



SERANG ,www.bidikfakta.com-Dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan terhadap masyarakat dimasa pandemi covid-19 PPKM Level 2, Jajaran Polres Serang Polda Banten bersama 3 pilar kembali menggelar Patroli skala besar, Sabtu (4/9/2021) malam hingga dini hari.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, S.H.,S.I.K, mengatakan, bahwa saat ini Kabupaten Serang sudah masuk dalam Level 2 dan 
tempat-tempat wisata sudah membuka tempat wisata di wilayah anyer, namun bukan termasuk dalam wilayah Polres Serang.

Sehingga, kata Yudha, pihaknya bersama TNI-Polri dan Satpol-PP Kabupaten Serang, malam ini melaksanakan Patroli Skala Besar khsususnya di daerah hukum Polres Serang.

Sementara, lanjut AKBP Yudha, terkait penegakan hukum, pihaknya akan melakukan secara persuasif dan juga memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat dan penuh rasa tanggung jawab. 

"Pada patroli kali ini, kita berikan himbauan kepada tempat - tempat yang masih melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, mengingat sampai saat ini masih tingginya angka kenaikan Covid-19," kata Yudha.

Pihaknya juga tidak segan-segan jika ditemukan adanya kerumunan langsung segera memberikan himbauan untuk membubarkan diri dan kembali kerumahnya masing - masing guna mengantisipasi Cluster baru penyebaran Covid-19. 

Selian itu, Yudha juga menjelaskan, sesuai atensi dari Kapolda Banten, dalam patroli ini juga pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan R2 yang masih menggunakan knalpot racing (brong). 

"Kita juga tadi berhasil mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor satu (1) unit R4 yang kedapatan membawa sajam dan 5 R2 yang tidak dilengkapi surat-surat," jelasnya.

Sementara untuk, Tempat Hiburan Malam (THM), pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap hiburan malam yang masih nekat beroprasi.

Untuk operasi kali ini, tidak ada THM di wilayah hukum Polres Serang yang beroperasi, Namun kata Yudha, melakukan pembubaran terhadap orang yang masih bekerumun dan menghimbau para pemilik toko agar menutup tokonya karena sudah larut malam.

"Intinya, meskipun ada kelonggaran saat ini di level 2, namun tetap kami berikan himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masyarakat," kata Kapolres Serang.

Kemudian, Kapolres juga mengungkapkan, bahwa pada sasaran patroli yang dilakukannya, petugas juga menyasar geng motor,  balapan liar, knalpot racing, kerumunan, sajam, miras, Cafe (THM) 

Selain ini dalam bentuk Operasi Yustisi, Polres Serang juga membagikan masker, memberikan himbauan terkait PPKM Level 2 dan edukasi protokol kesehatan 5M dan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Di patroli skala besar ini, Personil Polres Serang juga membagi 1000 pcs masker kepada masyarakat dan memberikan himbauan kepada para pedagang untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 21.00 WIB, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 2," ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa saat melakukan himbauan dan pembubaran terhadap warga masyarakat yang sedang berkerumun dan minum-minuman keras di Kawasan Modern Cikande, petugas berhasil menyita 7 botol anggur kolesom dan 4 botol bir hitam.

"Secara keseluruhan kegiatan Patroli Skala Besar 3 (Tiga) Pilar di daerah hukum Polres Serang kami lakukan himbauan dan pembubaran kegiatan maupun tempat yang menimbulkan kerumunan serta pembagian masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Sedangkan untuk THM tidak ada satupun yang beroperasi," tandasnya.( Humas)

Posting Komentar

0 Komentar