Dokter Spesialis Saraf Tersangka, Proses Hukum Belum Dilanjutkan

Medan - bidikfakta.com, Setelah laporan polisi mandek selama 6 tahun dan akhirnya dr.Kolman Saragih (spesialis saraf) ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu , Namun hingga saat ini belum ada titik terang kelanjutan kasus yang menimpa   Dedy Mauritz, Ketua Relawan Jokowi DPW Solmet Sumut.  Dedy  kembali  mempertanyakan komitmen penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

"Sepengetahuan saya bukti-bukti yang ada cukup untuk.  Tidak ada alasan yang cukup meyakinkan untuk menyatakan ada kendala dalam pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Tapi memang saya sudah mempelajari tipikal kerja penyidik yang harus didesak dulu baru menindaklanjuti laporan ini.  Makanya butuh waktu 6 tahun untuk membuat terlapor menjadi tersangka," pungkas Dedy.

"Kalau tidak dikawal akan dibiarkan begitu saja.  Padahal kasus ini juga dalam pengawasan Ombudsman Republik Indonesia dan Wassidik Mabes Polri", lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelum nya dr. Kolman di tetapkan sebagai tersangka 3 Juni 2021.  Ada pun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.  Tanah objek perkara berada di lokasi strategis seputaran Medan Baru yaitu Jalan Sei Belutu Medan.  Lokasi itu dipergunakan sebagai tempat praktek dr spesialis ini. 

"Terlapor ada 2 namun satu lagi (Bobby) sudah meninggal dunia.  Mereka bisa membangun rumah tanpa alas hak yang sah, di pusat Kota Medan.  Dan selama ini tak tersentuh hukum. Almarhum orangtua saya sudah mengadu ke berbagai pihak pada waktu mereka mendirikan bangunan, tapi apa daya, orang tua saya sakit berat bertahun-tahun, tak sanggup dia menembus birokrasi di Sumut yang penuh dengan kerumitan ini,"  ujar Dedy

Ketua Relawan Jokowi DPW Solmet Sumut, Dedy menyatakan Pergantian Kapolri dengan program PRESISI nya serta instruksi Presiden guna pemberantasan mafia tanah merupakan momentum Polri agar serius menuntaskan permasalahan pertanahan di Sumatera Utara.

"Kita dorong terus supaya ada pembenahan pelayanan publik di Polrestabes Medan, reformasi birokrasi adalah amanat Undang-Undang, semua yang bernaung di bawah payung NKRI wajib melaksanakannya", tutup Dedy (**)

Posting Komentar

0 Komentar