POLSEK PAMARAYAN POLRES SERANG MENGGELAR PRESS RELEASE UNGKAP JUDI TOGEL



PAMARAYAN ,www.bidikfakta.com -kapolsek pamarayan AKP. MULJADI,S.H. memimpin press release ungkap kasus tindak pidana judi togel bertempat di halaman Mapolsek Pamarayan Polres Serang. Senin(6/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi, SH yang didampingi Waka Polsek Pamarayan Iptu Teguh Yuni dan Kanit Reskrim Polsek Pamarayan Ipda Iwan Rudini, SH menyampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 jan 19.30 Wib, anggota reskrim Polsek Pamarayan telah menangkap pelaku pengepul uang judi Togel Sdr. UM, dari saudara UM di dapat barang bukti uang sebesar Rp. 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), handphone dan hasil catatan rekapan pemasang, selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata uang dan catatan rekapan disetorkan kepada bandar Sdr. AR, kemudian anggota melakukan penangkapan kepada Sdr. AR dan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Handphone merk Oppo yang digunakan Sdr. AR untuk memasang melalui situs online dengan akun yang sudah dimilikinya, dalam pengakuannya tersangka menyampaikan perjudian tersebut sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan.

Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek pamarayan pun menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui praktek perjudian agar melaporkan kepada pihak kepolisian,dan bagi yang masih melakukan praktek perjudian untuk segera dihentikan,pihaknya tidak akan segan untuk menindak.
(Alif )

Posting Komentar

0 Komentar