Terkait Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Kuasa Hukum Direksi: Komisaris Minta Jangan Ada Laporan Keuangan

Jakarta - bidikfakta.com, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi tuduhan Nico kuasa hukum pemilik Kopi Kapal Api. 

"Kenapa terlihat Dittipideksus pimpinan Brigjen Helmi Santika bisa diperintah-perintah oleh pihak pelapor? KUHAP sudah dengan jelas menerangkan bahwa pertama, tersangka pun memiliki hak, seperti meminta penundaan jadwal pemeriksaan, dengan alasan sah seperti sakit maupun mengumpulkan berkas-berkas untuk pemeriksaan," katanya. 

"Kedua, ada namanya 'Presumption of Innocence' atau asas praduga tidak bersalah. Apakah kuasa hukum Kapal Api tidak sekolah hukum sampai tidak tahu hal tersebut," lanjutnya dalam rilis Kamis (30/9/2021). 

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi melanjutkan bahwa dirinya merasa aneh, memangnya siapa sih Leo Handoko, Chang Sie Fam dan Erry Biyaya? Orang-orang tidak ada yang kenal mereka, tapi Kapal Api sampai memasukan ke media mengenai panggilan pertama mereka, ada maksud apa? 

"POLRI harusnya netral dan tegak lurus dalam penegakkan hukum, namun dalam kasus sengketa direksi dan komisaris Kahayan, terlihat jelas bagaimana Kuasa Hukum pemilik Kapal Api, Nico menggurui penyidik," terangnya. 

Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, mengatakan buktikan saja tuduhan Pemilik Kapal Api di pengadilan. Perlu diketahui, Nico adalah kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris PT. Kahayan Karyacon. Mimihetty Layani adalah istri pemilik Kapal Api Soedomo Mergonoto dan Christeven Mergonoto adalah anaknya.

"Jika ada yang memfitnah, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan saja pasal 310 dan 311 KUHP kan ada jalur hukumnya, " sebutnya. 

Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di pengadilan bukan dari pemberitaan media.  
"Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan dimana mereka komisaris. Ingat, pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api," tegasnya. 

Sebelumnya Nico menuduh bahwa Direksi Kahayan sudah mengelapkan uang kliennya yang adalah pemilik dan komisaris PT Kahayan Karyacon.
 
"Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa," kata Nico, Rabu (29/9/2021). 

Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. 

Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty. "Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak," terang Franziska. 

Perlu diketahui, PT. Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris.. 

"Apakah sebodoh itu, komisaris sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?" tegas Advokat Franziska. 

"Kesimpulan kami, komisaris ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima," tutup Sugi.

Posting Komentar

0 Komentar