DEBITUR SEDANG SAKIT..TELAT BAYAR 24 HARI MOBIL DITARIK LEASING MAF

Jakarta - bidikfakta.com, Kesimpulan (Konklusi) perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Barat Atas Nama Rudi Prijatna Auwfir sebagai penggugat, PT. Mega Central Finance sebagai tergugat, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat. Nurul Fajri, SH.,MH dan Denny Hermawan , SH. masing - masing adalah Advokat pada kantor LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KESATUAN KOMANDO PEMBELA MARAH PUTIH (LPK-KKPMP) Markas wilayah DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Mandor Hasan Rt.05/06 No.44 Cipayung DKI Jakarta. Berdasarkan surat kuasa  khusus No.004/LPKMPDKI/VI/2020 Tanggal 18 Juni 2020 perkara No.572/Pdt.G/2020/PN Jakarta Barat. Dengan ini menyampaikan kesimpulan (Konklusi).

Bahwa penggugat berketetapan pada dalil Gugatan semula dan menolak seluruh dalil-dalil jawaban dan Duplik yang di ajukan tergugat dan turut tergugat. Bahwa segala hal-hal yang telah diuraikan penggugat dalam gugatan maupun dalam Replik, bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi yang telah diperiksa di muka Pengadilan secara mutatis-mutandis dan sudah menjadi kesimpulan yang tidak bisa terpisahkan. Apa bila di telaah dan dicermati isi jawaban dan Duplik terguga dan turut tergugat keterangan tersebut menjadi bukti hukum yang kuat.

Bahwa apa yang telah diuraikan oleh penggugat di atas bawasnya tergugat atas tindakanya penarikan paksa kendaraan penggugat tifak sesuai dengan Undan- undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18 ayat 1 Jo putusan mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019. Pasal 15 ayat 2. UU Jaminan Fidusial Jo Pasal 4 Peraturan Mentri Keuangan No.29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembeyayaan.Jo Pasal 10 ayat 1 dan 2 peraturan Otoritas Jasa Keuangan  No.14/POJK.05/2020. 

Bahwa Oleh karena keputusan Trrgugat yang secara melawan hukum yang menyatakan penggugat sebagai Debitur ktedit macet dan tindakan tergugat yang dengan sengaja tanpa sepengetahuan telah melakukan penyitaan 1unit Mitsubisi PAJ  Spo24LDakarrH2W8A/Jeep S.C.HDTP, Tahun 2019 dengan Nomer Mesin 4N15UDT4243, warna Hitam. Nama Pemilik PT.TATA Kreasi Cipta. Barang milik pribadi penggugat berada dalam unit turut serta di bawa, dapat di anggap sebagai perbutan melawan hukum.

Bukti -bukti dan fakta Hukum dalam persidangan A.bukti-bukti penggugat. 1. Bukti surat bahwa penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat, Bukti P-1 menunjukanbahwa penggugat menjelaskan adalah Debitur yang sehat, kepelikan kendaran dengan No. Polisi B1959BJY jenis kendaraan Mitsubisi  Pajero  Sport warna Hitam Tahun 2019. No.Rangka MK2KRWPNUKJ005936, No.Mesin 4N15UDT3243. Bukti P-2. menunjukan bahwa penggugat hanya menitipkan kendaraan tersebut bukan untuk di tarik secara sepihak sesuai dengan berita acara serah terima kendaraan  PT. Mega Central Finance tanggal 26 Maret 2020. Bukti P-3. menunjukan bahwa penggugat tidak ada keterlambatan dalam pembayaran ansuran sesuai dengan riwayat pembayaran kendaratan dari PT. Mega Centra Finance  tanggal 22 Juni 2020.

Tanggapan Penggigat, bukti ini menunjukan bahwa turut tergugat tidak berpihak kepada konsumen. Penjelasan Undang-undang No.21 Tahun 2012 tentang Otoritas jasa ke uangan  OJK. adalah lembaga yang Independen dan bebas vampur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana di maksud dalam UU mengenai wewenang yang di milik OJK dalam rangka memberikannperlindungan pada konsumen dan Masyarakat termasuk di dalam nya edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta membela Hukum jika di perlukan.

Bukti ini menunjukan bahwa turut tergugat tidak memperhatikan Perpres No.9 tahun 2009 tentang perusahaan pembeyayan tentang sistem pengawasan yang di jelaskan Pasal 11 Perpres No.9 tahun 2009 tentang pembayaan materi melakukan pengawasan dan pembinaan atas lembaga pembiyayaan sebagaimna di maksud dalam Pasal 2"

Tergugat melanggar sesui pasal 28 ayat 3, peraturan Otoritas Jasa keuangan No.29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usha perusahaan pembiyayaan  yang mengatur katogoro penilaian piutang pembiyayaan. Turut tergugat tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan yang sudah di tentukan  berdasarkan UU OJK No.21 tahun 2011, tentang Otoritas jasa ke uangan  Pasal 5 Jo. Pasal 6.Jo. Pasal 8. Jo. Pasal 9. bahwa turut tergugat dapat menggunaka pengaruhnya sesuai dengan tugasnya. Harapan Penggugat Rudi Prijatna Auwfiar dalam sidang putusan pada 11 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat memberikan keputusan seadil - adilnya. Saat penarikan Unit  Debitur kondiainya sedang sakit. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar