Korban Pengeroyokan/Penganiayaan Berharap Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Serang Banten Secepatnya Menangkap Para Pelaku.

Serang - Bidikfakta.com, Sudah empat bulan pengaduan korban pengeroyokan/penganiayaan masih dalam masa penyidikan.
Dari sekitar bulan juni tahun 2021 Kejadian perkara tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 170 jo 351 kuhpidana, masih dalam masa undangan atau panggilan pelapor dan terlapor, hingga hal tersebut membuat almah selaku korban (pelapor) mengeluhkan tindakan sat reskrim polres kabupaten serang banten yang di anggapnya lambat.

Selasa 28 sep 2021 almah (pelapor) mendapat undangan dari sat reskrim polres kabupaten serang banten untuk di mintai keterangan yang ke tiga kalinya.

Almah di minta menambahkan saksi,padahal saksi sudah ada empat orang, masa harus satu kampung saya jadikan saksi, jelas2 saya sudah di kroyok di pukuli di tendang sampai saya masup rumah sakit,tapi kenapa para pelaku sama cuma dapat undangan seperti saya, mana keadilan buat saya seorang perempuan yang teraniaya,terang almah sambil menangis.

Memang pada hari dan tanggal yang sama seorang Rw sebagai terlapor sama mendapat undangan dan mereka sama pulang setelah beres di komfirmasi penyidik dan sampai saat ini perkara masih tetap dalam proses penyidikan.

Sangat di sayangkan ketika mau di temui Bidik fakta untuk komfirmasi, IPDA Lambasa Nababan SH selaku kanit unit 1V sat reskrim polres kab serang,belum bisa di temui dan belum bisa memberikan keterangan apa apa.

(Tim Bidik Fakta).

Posting Komentar

0 Komentar