PT. SLS Diduga PHK Sepihak Karyawannya Rian Mokoginta Jumat, 29 Oktober 2021

Pelalawan, Riau,www.bidikfakta.com-
Seorang Karyawan PT. Sari Lembah Subur (PT. SLS) diduga Di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh Perusahaan Perkebunan Sawit karena dianggap mangkir artinya tampa ada keterangan sama sekali.

Perusahaan PT. SLS beralamat Kantor Kebun di wilayah Pemerintahan Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 

Sebut Saja Paino Karyawan yang diduga Di PHK Sepihak oleh Perusahaan Ternama tempat ia bekerja selama 10 tahun lamanya mengabdi, bukan waktu lama namun tak terduga musibah bertubi-tubi menghampirinya.

Bagaikan tersambar petir setelah mendapat kabar bahwa dirinya di PHK, seperti pribahasa mengatakan "sudah jatuh tertimpa tangga lagi", Karyawan ini pun merasa tidak mendapatkan keadilan.

Awal mulanya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), ia mendapatkan kabar dari Kampung  bahwa adik Kandungnya Kecelakaan, mendengar kabar itu karyawan tersebut mengajukan Permohonan Cuti 13 hari kepihak Perusahaan.

Namun Permohonan yang diajukan hanya 1 hari cuti diindahkan oleh pihak perusahaan, itu pun tanpa ada pemberitahuan kepada karyawan.
BACA JUGA
BKAD Kabupaten Konawe Utara : Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke 93 Tahun
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara : Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke 93 Tahun
PT. SLS Diduga PHK Sepihak Karyawannya
Keterangan Paino mengungkapkan "sejak tanggal 11 dan 12 Oktober 2021 saya sudah mengajukan dan menanda tangani surat permohonan cuti, saya pun sudah memberitahu mandor, Asisten .

Paino kembali menjelaskan "karena saya ragu acc atau tidak saya pun hubungi Asisten sampai 4 kali namun tidak diangkat, sebelum berangkat tetap saya hubungi, saya Wa malahan saya diblokir sedih rasanya" Ujarnya  Kamis 28/10/2021.

Awak media Lintasonline.com mengkonfirmasi Pak Dwik selaku Asisten Kebun Melalui media Watsapp. 

1. Bisa dijelaskan Pak kronologinya seperti apa pak?
   "kronologinya ybs melanggar aturan cuti pak"

2. Apakah karyawn ketika mendapatkan musibah tidak dibenarkan cuti pak? 
"Boleh kok, cuma kan ada prosedurnya pak,Nah prosedur tersebut yang tidak di jalani dengan benar"

3. Boleh dijelaskan pak yang dimaksud dengan prosedur yang benar seperti apa pak kriterianya? "Tidak ada jawaban." Jum'at  29/10/2021

Laporan : Azwar
Editor : UCUP AWALUDIN

Posting Komentar

0 Komentar